Rabu, 07 April 2010

tugas perbaikan legal system

Indonesian Legal System
Kasus Hukum Pidana (Kasus Hukum Pidana Sheila Marcia Joseph Di lihat dari Sudut Pandang Penerapan Hukumannya )
MC 11- 6B
Lecturer : Lily Indriyati Siswanto, SH
Prepared by:
Kelompok 5 :
Annisa Hanum Palupi 2007110781
Elvira Khairunnisa 2007110619
Nadea Trianesia 2007110274
Nadya Marshella Saputra 2007110970
Fitria Novianti 2007110684
Rita Paramesywary 2007110966


Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi
The London School of Public Relations – Jakarta
2010


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kasus Pidana Sheila Marcia dilihat dari Sudut Pandang Penerapan Hukumannya
Hukum Pidana adalah suatu hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang pelanggaran – pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Ilmu Hukum Pidana adalah ilmu mengenai tentang suatu bagian khusus dari hukum yaitu hukum pidana. Obyek dari ilmu tersebut adalah suatu aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara, bagi kita Hukum Pidana Indonesia.
Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia telah dikodifikasi, sebagian aturan – aturannya telah disusun dalam suatu Kitab yaitu Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum Pidana Indonesia juga telah di Unifikasi yaitu berlaku bagi semua golongan rakyat sehingga tidak ada dualisme penerapan.
Unifikasi sudah ada sejak 1 Januari 1918, sejak berlakunya Wetboek Van Strafrecht (W.v.S).
Narkotika, salah satu sumber lain dari hukum materiel yang ada di Indonesia. Dalam sistematika KUHP UU Narkotika termasuk ke dalam hukum pidana khusus, maksudnya adalah UU Narkotika berada di dalam Aturan Pidana dalam UU di luar KUHP.
Ada asas dalam hukum pidana yang memang mengatur hal yang bersangkutan dengan kasus Sheila Marcia ini, yakni asas Ne bis in idem atau "not twice for the same". Artinya, tidak dapat dilakukannya pengulangan perkara dengan obyek dan subyek yang sama karena telah diputus dengan putusan yang Berkekuatan Hukum yang Tetap/BHT [inkracht van gewijsde]. Seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk kasus yang sama.
Perbaikan Putusan
Semua tuntutan yang diajukan kepada tersangka diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bila Jaksa Penuntut Umum merasa belum puas akan putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas tuntutannya, maka dapat dilakukan upaya hukum agar putusan terdahulu dapat diperbaiki. Hal tersebut berlaku juga atas Terdakwa. Upaya mendapat perbaikan putusan ini bergantung siapa yang tidak puas akan putusan tersebut.
Ada 2 macam upaya hukum, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa dilakukan bila putusan tersebut belum BHT, antara lain Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan Upaya Hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang sudah berjenjang BHT, yakni dengan upaya kasasi oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum, serta Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Ada unsur yang luar biasa dalam kedua Upaya Hukum terakhir ini.
Dalam kasus Sheila Marcia, Jaksa Penuntut memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri agar hukuman yang dijatuhkan adalah selama 1 tahun. Sheila kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan harapan hukuman lebih diringankan, dan hal tersebut pun terjadi.
Jakarta, 10 Agustus 2009 , Sheila Marcia Joseph kembali harus mendekam di penjara selama lima bulan lagi. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Masa hukuman selama satu tahun bagi terpidana (Sheila Marcia), atau kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Prim Haryadi, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (10/8), mengenai putusan di tingkat kasasi tersebut, di PN Jakut.
Pertengahan Desember 2008, majelis hakim PN Jakut menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap pemeran film Kereta Hantu Manggarai itu, karena terbukti memiliki narkoba.
Pada saat itu, berdasarkan putusan pengadilan di tingkat pertama yang diketuai Siti Farida, Sheila, bersama tiga rekannya, Solobintono alias Ayung dan Apriliana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersepakat untuk melakukan tindakan pidana tanpa hak, memiliki, dan menyimpan, psikotropika golongan dua.
Menurut Prim Haryadi, pada putusan di tingkat kasasi tertanggal 27 Mei 2009, selain harus menjalani putusan di tingkat pertama, Sheila juga dibebani hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp5 juta. "Jika denda ini tidak dapat disanggupi oleh terpidana, maka terpidana wajib menjalani hukuman penjara selama dua bulan," ujarnya.
Putusan kasasi tersebut, lanjut Prim Haryadi, telah diterima oleh pihaknya dan telah diteruskan ke para pihak, yakni Sheila maupun pihak kejaksaan yang menangani perkara ini. Oleh karenanya, menurutnya, eksekusi untuk mengembalikan wanita asal Bali ini kembali ke dalam penjara, ada di tangan jaksa.
"Isi putusan ini, selain sudah kami terima, kami juga telah menyampaikannya ke pihak-pihak. JPU (jaksa penuntut umum) juga harus menyampaikan isi putusan ini kepada terdakwa (Sheila)," ujarnya.
Prim Haryadi menyatakan, jaksalah yang semestinya menentukan jadwal maupun mekanisme eksekusi pemain film yang baru saja dimodali Inul Daratista untuk menjadi seorang penyanyi tersebut. "Semuanya sekarang itu tergantung pada pihak kejaksaan," pungkasnya.
Sidang perdana kekasih Roger Danuarta digelar hari Senin, 20 Oktober 2008 dengan daftar agenda Pembacaan Dakwaan. Tidak ada perlawanan dan pengelakan dari pihak Sheila Marcia, karena dari sejak awal Sheila sendiri maupun keluarga telah merasa bahwa mereka di pihak yang salah.
Sidang perdana Sheila Marcia hari Senin lalu dipenuhi oleh puluhan wartawan. Mulai dari kejaran pertanyaan para wartawan hingga dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sheila hanya menanggapi dengan diam dan pasrah.
Pada sidang pertamanya, Sheila Marcia dijerat dengan 2 pasal, yakni pasal 62 yunto 5 dan pasal 71. Sheila yang ditangkap di apartement Golden Sky bersama 2 rekannya, Ayung dan Apriliana, terpaksa harus menerima tuntutan karena mereka tertangkap tangan ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Dan meskipun Sheila dituntut 5 tahun penjara, pihak keluarga mengaku tidak mengajukan eksepsi. Mereka berharap dengan sikap kooperatif yang dilakukan Sheila dan pihak keluarga, Majelis hakim akan menanggapi dengan positif.
Kelanjutan sidang ke-2, Sheila Marcia pada tanggal 27 Oktober 2008 dengan agenda keterangan saksi-saksi dan pembahasan duduk permasalahan. Sheila Marcia Joseph adalah Bintang model dan acting Indonesia kelahiran Malang. Jawa Timur, 3 September 1989. tanggal 7 Agustus 2008, Sheila tertangkap bersama 4 orang di apartement Golden Sky Pluit lantai 7 kamar 8 pada Kamis, 7 Agustus 2008 jam 7 malam. Sheila dan teman-temannya ditangkap atas tuduhan pemakaian shabu-shabu. Vonis atas Sheila akhirnya dijatuhkan pada 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memutuskan bahwa mantan Sheila Marcia divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp.5 Juta. Hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009. Bagai sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Itulah yang kini dialami oleh Sheila. Pada Senin (07/09/09) ia kembali ditangkap oleh pihak kejaksaan tinggi akibat kasus narkoba yg pernah menjeratnya. Sheila harus menjalani sisa hukuman sekitar lima bulan di penjara. Saat ini ia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasus pidana ini sangat menarik untuk dibahas karena ternyata saat ini sudah menjadi rahasia umum bahwa narkotika sudah menjadi hal biasa dan mudah sekali di dapat di dalam lingkungan saat ini. Selebriti remaja seperti Sheila Marcia pun dapat dengan mudah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut. Jika dilihat dari kasus ini, dapat dikatakan bahwa pergaulan remaja saat ini memang sudah sangat keluar jalur dan terpengaruh oleh budaya barat.


1.2 Rumusan masalah
Dari latar belakang kasus tersebut, maka dibuat rumusan masalah penelitian sebagai berikut :
Apakah Penerapan Hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan adil untuk Sheila Marcia?
1.3 Manfaat
1.3.1. Manfaat Akademik
Dibuatnya makalah ini diharapkan dapat menambah kajian perkembangan dunia hukumi khususnya dalam bidang hukum pidana dimasa ini serta menambah wacana dalam hukum pidana itu sendiri, sehingga dapat menjadi sumber data dan informasi bagi peneliti-peneliti lain yang memerlukannya, mengingat kajian dan penelitian tentang penerapan hukuman dalam hukum pidana yang dialami oleh Sheila Marcia dibahas dalam makalah ini, sehingga dirasa penerapan hukum dalam kasus hukum pidana ini dibutuhkan demi terciptanya keadilan yang ideal bagi masyarakat Indonesia.
1.3.2. Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi masyarakat yang melihat perkembangan kasus pidana yang dialami oleh Sheila Marcia sebagai masukan yang bermanfaat. Manfaat lain yang bisa diharapkan dalam makalah ini adalah penulis berharap penerapan hukuman dalam kasus pidana yang dialami oleh Sheila marcia, bisa diputuskan dengan bijak dan adil agar dapat menjadi contoh yang ideal bagi masyarakat Indonesia, supaya masyarakat dapat menilai bahwa hukum di Indonesia sudah semakin baik dari hari ke hari.
1.4 Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana perapan hukuman yang akan diberikan pengadilan kepada Sheila Marcia.
Untuk mengetahui apakah hasil putusan hukuman yang diberikan pengadilan kepada Sheila Marcia itu adil.
1.4 Sistematika Penulisan
Dalam proposal ini, penulis menyajikan kasus ini dalam lima bab, yaitu :
BAB I Pendahuluan
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang bagaimana penerapan hukuman yang terjadi pada kasus Sheila Marcia ini bisa terjadi, memberikan gambaran mengapa suatu kasus menarik untuk dibahas. Dalam kasus ini pembahasan kasusnya adalah penerapan hukuman yang terjadi pada kasus pidana yang membelit Sheila Marcia karena penyalah gunaan obat-obatan terlarang dan yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah (isi dalam rumusan masalah). Dalam bab I ini juga diterangkan mengenai tujuan kasus ini.
BAB II Landasan Teori
Bab ini menguraikan teori-teori dan UU yang berhubungan dengan topic kasus, yaitu teori keadilan, teori UU penyalahgunaan narkoba, teori hokum klasik dan teori hokum modern, teori hak. Selain itu, pada bab ini juga dijelaskan mengenai masalah dan factor-faktor yang berkaitan dengan kasus ini.

BAB III Analisis dan Pembahasan
Pada bab ini, diuraikan analisa dan juga pembahasan terhadap hasil kasus pidana yang telah dilakukan sesuai dengan realita yang ada.
BAB IV Kesimpulan dan Saran
Dalam bab ini, diuraikan kesimpulan penulisan mengenai penerapan hukuman yang diputuskan oleh pengadilan kepada Sheila Marcia dan juga saran terkait dengan hasil pembahahasan kasus tersebut.












BAB II
LANDASAN TEORI

Teori - Teori

John Rawls : Teori keadilan ( A theory of justice)

Tiga bentuk konsepsi keadilan :

Maksimalisasi kebebasan (Maximisation of liberty), kebebasan hanya tunduk pada pembatasan yang dimaksudkan untuk melindungi kebebasan itu sendiri.

Kesetaraan untuk semua (equality for all), dalam hal kebebasan dalam kehidupan sosial dan dalam distribusi (pembagian) sumber daya sosial (social goods), hanya tunduk pada pengecualian bahwa ketidaksetaraan dibolehkan jika itu menghasilkan manfaat paling besar bagi mereka yang paling tidak sejahtera dalam masyarakat

Kesetaraan dalam kesempatan dan penghapusan ketidaksetaraan dalam kesempatan berdasarkan kekayaan dan kelahiran
Dalam kasus Sheila Marcia ini ada sedikit ketidakadilan yang muncul ketidakadilan
dalam proses pengadilan dimana sheila harus masuk penjara lagi dengan tuntutan yang sama. Sheila Marcia Joseph kembali harus mendekam di penjara selama lima bulan lagi. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam kaitannya dengan teori keadilan John Rawls yaitu ketidaksetaraan dibolehkan jika itu menghasilkan manfaat paling besar bagi mereka yang paling tidak sejahtera dalam masyarakat, tetapi faktanya sheila marcia yang bisa dibilang sejahtera saja masih berurusan dengan pengadilan untuk melanjutkan hukumanya. Sheila yang pada persidangan pertama hakim memutuskan bahwa Sheila Marcia divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp.5 Juta. Hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009 dengan berbagai pertimbangan dan revisi namun dituntut lagi dengan lanjutan hukuman selama 5 bulan penjara yang saat ini sedang dijalaninya.


Dworkin : Teori Hak
Hukum tidak hanya terdiri atas aturan-aturan (rules), tetapi juga prinsip-prinsip (principles), doktrin-doktrin.
Aturan dan prinsip sama-sama mengatur perilaku, tetapi memiliki bobot yang beda.
Hak lawan kebijakan pemerintah
Prinsip/ asas mengandung hak-hak.
Jika sebuah hak berhadapan / konflik dengan kebijakan pemerintah, maka hakimharus memenangkan hak.
Hak tidak dapat dikalahkan oleh prinsip efisiensi
Hak-hak memiliki bobot yang berbeda
Hak kebebasan berbicara memiliki bobot yang lebih dibandingkan hak kebendaan
Dalam hal ini sheila marcia memiliki hak untuk melakukan tuntutan kepada pengadilan karena adanya ketidakadilan dalam proses hukumannya tetapi sheila tidak melakukan hal itu dan hanya menjalani tuntutan hukuman penjara yang diberikan oleh pengadilan.

Donald Black : Teori Perilaku Hukum
Menjelaskan faktor - faktor sosial yang mempengaruhi penegakan/penerapan hukum.dari jumlah hukum penahanan diartikan lebih banyak hukum daripada pelepasan, putusan hakim yang menghukum terdakwa atau mengabulkan gugatan diartikan hukum lebih banyak daripada pembebasan terdakwa atau penolakan gugatan dan semakin berat hukuman atau besar ganti rugi yang dikabulkan diartikan semakin besar pula jumlah hukum, jumlah hukum juga dapat diukur melalui banyaknya peraturan perundang-undangan, hak-hak, kewajiban, perintah dan larangan.
Feminist Legal Theory ( Teori Hukum Kaum Perempuan)
Kaum perempuan menemukan bahwa hukum tidak adil, merendahkan dan tidak memuaskan bagi kaum perempuan
Hukum itu mengandung hirarki, meletakkan pria lebih tinggi dan dominan dari kaum perempuan
Sebagian feminist: perempuan harus diperlakukan berbeda, diberikan hak-hak khusus agar mereka dapat setara secara substansial

2. Undang-undang tentang narkotika
Dalam kasus sheila Marcia, pada 15 Desember 2008, Sheila Marcia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Siti Farida menyatakan Sheila terbukti sah dan meyakinkan memiliki dan menggunakan psikotropika jenis shabu-shabu. Pada 6 Maret 2009, Sheila bebas. Sheila bebas lebih cepat karena banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 7 bulan penjara untuk Sheila. Perempuan berusia 20 tahun itu dikabarkan kembali masuk penjara. Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dikabulkan Mahkamah Agung (MA)
MA melalui putusannya dengan nomor registrasi 947/K/pid.sus/2009 yang ditetapkan pada 27 Mei 2009 memvonis Sheila 1 tahun penjara. Artinya putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Sheila 7 bulan kurungan, gugur. Jaksa pun bersiap mengeksekusi Sheila Sheila akhirnya dijemput paksa jaksa di rumahnya di Jl Tukad Batanghari, Denpasar Senin (7/9/2009) pada pukul 03.30 WITA. Menurut Kejari Jakarta Utara, Sheila harus menjalani sisa hukumannya, yaitu 5 bulan penjara.
Pada sidang pertamanya, Sheila Marcia dijerat dengan pasal 71 (1) juncto Pasal 62 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika jenis shabu.
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
1.Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hukum di indonesia

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979).
Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Asas-asas tersebut antara lain (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979):
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Undang-undang yng dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi,
3. mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
4. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama.
5. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yan berlaku terdahulu.
6. Undang-undang tidak dapat diganggu guat.
7. Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.kat maupun pribadi, melalui pelestaian ataupun pembaharuan (inovasi).
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.
Ada beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golngan sasaran atau penegak hukum, Halangan-halangan tersebut, adalah:
1. Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
2. Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.
3. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.
4. Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material.
5.Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.

Halangan-halangan tersebut dapat diatasi dengan membiasakan diri dengan sikap-sikap, sebagai berikut:
1. Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru.
2. Senantiasa siap untuk menerima perubahan setelah menilai kekurangan yang ada pada saat itu.
3. Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya.
4. Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
5. Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
6. Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.
7. Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.
8. Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
9. Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan ihak lain.
10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitingan yang mantap.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya.
Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tesebut, sebaiknya dianut jalan pikiran, sebagai berikut (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983):
1. Yang tidak ada-diadakan yang baru betul.
2. Yang rusak atau salah-diperbaiki atau dibetulkan.
3. Yang kurang-ditambah.
4. Yang macet-dilancarkan.
5. Yang mundur atau merosot-dimajukan atau ditingkatkan.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Masyarakat Indonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.
1.Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kebudayaan(system) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Pasanagn nilai yang berperan dalam hukum, adalah sebagai berikut ( Purbacaraka & Soerjono soekantu):
1. Nilai ketertiban dan nilai ketentraman.
2. Nilai jasmani/kebendaan dan nilai rohani/keakhlakan.
3. Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/inovatisme.
Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat adalah merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.














BAB III
ANAlISA & PEMBAHASAN

Semua tuntutan yang diajukan kepada tersangka diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bila Jaksa Penuntut Umum merasa belum puas akan putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas tuntutannya, maka dapat dilakukan upaya hukum agar putusan terdahulu dapat diperbaiki. Hal tersebut berlaku juga atas Terdakwa. Upaya mendapat perbaikan putusan ini bergantung siapa yang tidak puas akan putusan tersebut.
Ada 2 macam upaya hukum, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa dilakukan bila putusan tersebut belum BHT, antara lain Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan Upaya Hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang sudah berjenjang BHT, yakni dengan upaya kasasi oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum, serta Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Ada unsur yang luar biasa dalam kedua Upaya Hukum terakhir ini.
Analisis
Dalam kasus Sheila Marcia, Jaksa Penuntut memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri agar hukuman yang dijatuhkan adalah selama 1 tahun. Sheila kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan harapan hukuman lebih diringankan, dan hal tersebut pun terjadi. Dan semua tuntutan yang ditujukan kepada Sheila Marcia diajukan oleh jaksa penuntut umum.Jika jaksa penuntut umum merasa belum puas,atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas tuntutannya, maka dapat dilakukan upaya hukum agar putusan yang terdahulu dapat diperbaiki. Hal tersebut berlaku juga atas terdakwa. Upaya mendapat perbaikan putusan ini tergantung kepada siapa yang merasa tidak puas terhadap putusan tersebut.
Jakarta, 10 Agustus 2009 , Sheila Marcia Joseph kembali harus mendekam di penjara selama lima bulan lagi. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Menurut Prim Haryadi, pada putusan di tingkat kasasi tertanggal 27 Mei 2009, selain harus menjalani putusan di tingkat pertama, Sheila juga dibebani hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp5 juta. "Jika denda ini tidak dapat disanggupi oleh terpidana, maka terpidana wajib menjalani hukuman penjara selama dua bulan," ujarnya.
Putusan kasasi tersebut, lanjut Prim Haryadi, telah diterima oleh pihaknya dan telah diteruskan ke para pihak, yakni Sheila maupun pihak kejaksaan yang menangani perkara ini. Oleh karenanya, menurutnya, eksekusi untuk mengembalikan wanita asal Bali ini kembali ke dalam penjara, ada di tangan jaksa.
Pada sidang pertamanya, Sheila Marcia dijerat dengan 2 pasal, yakni pasal 62 yunto 5 dan pasal 71. Sheila yang ditangkap di apartement Golden Sky bersama 2 rekannya, Ayung dan Apriliana, terpaksa harus menerima tuntutan karena mereka tertangkap tangan ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Dan meskipun Sheila dituntut 5 tahun penjara, pihak keluarga mengaku tidak mengajukan eksepsi. Mereka berharap dengan sikap kooperatif yang dilakukan Sheila dan pihak keluarga, Majelis hakim akan menanggapi dengan positif.
Kelanjutan sidang ke-2, Sheila Marcia pada tanggal 27 Oktober 2008 dengan agenda keterangan saksi-saksi dan pembahasan duduk permasalahan. Sheila Marcia Joseph adalah Bintang model dan acting Indonesia kelahiran Malang. Jawa Timur, 3 September 1989. tanggal 7 Agustus 2008, Sheila tertangkap bersama 4 orang di apartement Golden Sky Pluit lantai 7 kamar 8 pada Kamis, 7 Agustus 2008 jam 7 malam. Sheila dan teman-temannya ditangkap atas tuduhan pemakaian shabu-shabu. Vonis atas Sheila akhirnya dijatuhkan pada 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memutuskan bahwa mantan Sheila Marcia divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp.5 Juta. Hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009. Bagai sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Itulah yang kini dialami oleh Sheila. Pada Senin (07/09/09) ia kembali ditangkap oleh pihak kejaksaan tinggi akibat kasus narkoba yg pernah menjeratnya. Sheila harus menjalani sisa hukuman sekitar lima bulan di penjara. Saat ini ia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jika kita analisa, tentunya hasil keputusan dari pengadilan yang memberikan putusan 1 tahun atau denda sebesar 5 juta kepada Sheila Marcia. Sheila Marcia yang telah menjalankan hukumannya selama 7 bulan karena pihak Sheila Marcia mngajukan banding. Namun pada akhirnya Sheila Marcia harus mendekap di penjara lagi selama 5 bulan dikarenakan agar Sheila Marcia memenuhi sisa kewajiban hukumnya, melalui surat putusan registrasi mahkamah agung 947/K/pid.sus/2009 yang ditetapkan 27 mei 2009 memvonis Sheila Marcia 1 tahun penjara.karena sudah menjalani 7bulan penjara jadi Sheila Marcia hanya melanjutkan 5 bulan saja di dalam jeruji besi. Tentunya hasil putusan pengadilan itu sangat tidak adil bagi Sheila Marcia.


Bab 4
Kesimpulan & Saran

Kesimpulan
Dari kesimpulan yang kami dapatkan dari kasus pidana Sheila Marcia mengenai keterkaitan Sheila Marcia terhadap narkotika dan positif karena memakai shabu-shabu yang tertangkap basah disalah satu hotel daerah Jakarta pusat, akhirnya Sheila Marcia dikenai tuntutan pidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta, dikarenakan pihak Sheila Marcia mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Maka hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa Sheila Marcia menjalani hukuman pidana selama penjara 7 bulan, dengan berbagai alasan.
Namun pada akhirnya Sheila Marcia harus mendekap kembali di penjara selama 5 bulan dikarenakan agar Sheila Marcia memenuhi kewajiban sisa hukumannya, melalui surat putusan registrasi mahkamah agung 947/K/pid.sus/2009 yang ditetapkan 27 mei 2009 memvonis Sheila Marcia 1 tahun penjara.karena sudah menjalani 7 bulan penjara maka Sheila Marcia hanya melanjutkan 5 bulan di dalam jeruji besi.
Saran
Selalu berhati - hatilah dengan hukum di Indonesia jika anda mempunyai masalah dengan hukum, karena terkadang hukum tidak berlaku adil terhadap kita yang sudah menjalankannya secara benar. Sekalipun kita dalam keadaan hamil seperti, ataupun kita sudah mengajukan naik banding seperti yang Sheila Marcia alami. Banding yang sudah di putuskan oleh hakim pun ternyata tidak berlaku bagi Sheila Marcia yang sudah bebas beberapa bulan, namun pada akhirnya Sheila Marcia pun harus memenuhi sisa masa hukumannya selama 5bulan. Perempuan yang berusia 20 tahun ini pun harus tetap menjalani sisa masa hukuman meskipun dalam keadaan hamil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tolong Komentarin Posting - posting qu ya.....terima kasih