Rabu, 07 April 2010

Tugas video Posdt production and editing no matter what

Tugas general English

How the community internasinal cases against child labor in factories multinational

In CRC children is called the age of their under 18 years (0-17 years). Meanwhile, the ILO conventions on minimum age for public workers is 15 years old. So if there are workers who are age 10-14 years, called child labor. Of children aged 13-15 years old may work but only for jobs that light, only for a few hours of work per day, and for the work does not interfere with the right school. Of children aged 16-18 years old may work only if they are given equipped with training and equipment safety. The Overall, the minimum age for work is dangerous (Hazardous work) is 18 years old. So I may have children who are left perform work that is dangerous, although they provided training and protective equipment accidents. Before talking a matter of what can be done, may need to be first two approaches that have this problem. Abolishment of a confession, namely the aim is eliminate child labor. They argued that the children should not work or may not have allowed workers child. The approach adopted another child protection workers, meaning they can still accept a situation where there are children who are forced to but they work far tercabut not protected and their rights are other.
In addition to encouraging member countries, the ILO also seems to approaches to multinational companies as well. Far as one my auntie afirst in 2001, my auntie was invited by the Pentland Group PLC to a training on "Business Standard in India." Pentland Group PLC is a consortium of multinational companies that move shoes in the industry and products from the skin. They develop what Group called the Business Standard, which set the standard like business for companies that become members in all world. This standard was adopted from the ILO conventions, one provision the matter of hiring children. It is interesting, this consortium is one of the members of the Ethical Trading Initiative, which is of alliances with companies, organizations non-governmental organizations and trade unions to improve working conditions and improve the monitoring and verification (checking in field) is independent. Unfortunately, there are no sanctions that can be applied to companies that violate the standard, Petland Group's only pressing and lobby (lobby) leaders company. This is an effort made in the business of multinational.
Meanwhile, there were also efforts made outside actors international business. The public awareness and attitudes in order to reduce the or not to buy products from companies that employ children. For rejection can have this attitude, of course need to have understanding and awareness about the danger and the first impact of employed children health and grow the flowers child. Second is usually conducted by organizations or non-government communities that care about this problem, can through the campaign, claims, demonstration, boycott, education / penyadaran, consumer organizations, etc..
As we have before, that worked to make children lose their rights for learning / education. Thus, the work can be wrong one factor for the children come out of school. Meanwhile, there are also incentive factors that make children out of school, that is if the child can not afford school or no school or no school interesting and can provide practical benefits for them, so they more fun at work. How to solve the problem that is described above is to improve access and quality education for children marginal (marginalized children / no terperhatikan). UNICEF and UNESCO as one of the organization under the United Nations, and several institutions international, such as Save the Children, World Vision, Plan International, and others have programs that are associated with this problem. There is help establish schools, improve schools that have, to train teachers, develop a method learning an interesting, learning support equipment, support resources for people to prevent dropouts (through scholarships, for example), etc.. Try to browse the Internet, international institutions engaged in basic education.

Methode Of Comunication Research Qualitative

Gaya Komunikasi Lingkungan Sekitar Kehidupan Malam Mempengaruhi Pembentukan Jati Diri Sang Penari Erotis




Methode Of Comunication Research Qualitative



Oleh:
MC11-6B
Annisa Hanum Palupi – 2007110781






Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi
The London School of Public Relations – Jakarta


Teori George Herbert Mead:
Setiap manusia mengembangkan konsep dirinya melaui interaksi dengan orang lain dalam masyarakat dan itu dilakukan lewat komunikasi.

Responden:
Nama: Vira
Kerja: Pekerja Seks Komersial
Daerah: Mangga Besar

Saya: Kenapa mau melakukan pekerjaan ini?
Vira: Karna kebutuhan dan sudah ketergantungan juga sih

Saya: Kan biasanya menjadi pekerjaan ini karena di bohongi ada iming-iming bakalan dapat pekerjaan bagus dengan gaji besar begitu
Vira: Nggak, dah tau bakalan bekerja sebagai apa

Saya: Orang tua tahu ga klo vira bekerja sebagai ini?
Vira: Nggak, y paling bilangnya kerja biasa ajalah

Saya: Ada training ga?
Vira: ada

Saya: Trainingnya itu kayak gimana y?
Vira: Paling pertamanya check body terus dilatih nari

Saya: Biasanya yang berani megang yang tua apa yang muda?
Vira: klo yang muda ga berani, paling yang tua yang berani

Saya: Ngumpulin duit ga?
Vira: y dong, klo ga nggak ada AC

Saya: Pernah merasa nyesel ga?
Vira: Nggak juga, mungkin masih asik-asik aja kali y

Saya: Biasanya Mucikarinya nyari di daerah apa di kota besar?
Vira: Kebanyakan di daerah sih soalnya kalau di Jakarta dah bias nyari duit sendiri

Tugas Sisyem Komunikasi Indonesia

REALITY SHOW YANG ADA DI SCTV

REALITY SHOW
NEW PROGRAM "CHARLY MENCARI ANGELS"
22/01/2010 14:16

- Rate : 16 Jt gross/30

- Jam Tayang : Sabtu 06 Maret 2010 Pkl, 16:00 WIB

- Pemain :


Charly Mencari Angels sebuah program Reality Show terbaru SCTV, Dimana pentolan/vokalis group band ST12, Charly mencari calon pendamping Angels dalam mengembangkan warna musiknya yang khas. Tidak tanggung tanggung dalam mencari Angels ia akan hanting dan menyaring lewat audisi dari 4 kota rating Jakarta, Surabaya, Yogyakarta dan Bandung. Dari setiap kota 2 finalis terbaik berhak ikut untuk seleksi ke jenjang berikutnya sampai nantinya ada 2 finalis dari seluruh kota peserta yang berhak mengikuti  pada acara puncaknya pengukuhan siapa yang menyandang atau terpilih sebagai Angels. Seperti apa serunya acara ini? Siapa yang pantas menjadi Angels untuk mendampingi Charly ST12? Jangan lewatkan hanya di SCTV “Satu Untuk Semua”


REALITY SHOW
JEBAKAN BETMEN
06/01/2010 14:13

- Rate : 20 Jt gross/30"

- Jam Tayang : Setiap Minggu Pkl, 17:30 WIB

- Pemain :


Sebuah tayangan Reality Show terbaru SCTV yang menggambarkan keusilan Uya Kuya kepada calon targetnya dari mulai kalangan Selebriti sampai masyarakat umum. Jangan lewatkan “JEBAKAN BETMEN” hanya di SCTV “Satu Untuk Semua”



REALITY SHOW
AYO DANCE
30/12/2009 16:18


- Rate : 16 Jt gross/30

- Jam Tayang : Setiap Minggu Pkl. 16:00 WIB

- Pemain :


Dalam menyemarakkan dunia hiburan ditahun 2010 SCTV bekerja sama dengan AYO DANCE GROUP menghadirkan sebuah program Dance Realiti Show “AYO DANCE”. Dimana tim pencari bakat akan melakukan Dance Audition di beberapa sekolah dari berbagai kota untuk mencari dancer-dancer berbakat untuk mengiringi performance artis artis papan atas seperti Cinta Laura dan banyak lagi lainnya. Para peserta Audition akan menjalani masa karantina, dimana para peserta akan mengikuti proses pelatihan intensif dari Bintang Tamu. Saksikan perjalanan seru para peserta dancer dan siapa yang akan menjadi pemenang sekaligus menjadi pendamping para artis Dance??? Saksikan hanya di SCTV “Satu Untuk Semua”

REALITY SHOW
BACKSTREET
28/12/2009 20:15



- Rate : 20 Jt gross/30"

- Jam Tayang : Setiap Rabu Pkl 16:00 - 17:00 WIB

- Pemain :


Sebuah program reality Show yang mengangkat sepak terjang sepasang kekasih yang menjalani hubungan Backstreet alias pacaran sembunyi-sembunyi. Orang tua tak setuju karena berbagai sebab. Misalnya, karena orang tua salah satu pasangan tukang kawin cerai, si pria mantan pecandu narkoba, orangnya selengek’an atau dari keluarga brokenhome. Tim Backsteer meliput gaya pacaran mereka yang ala backstreet itu, seperti saat sang wanita diajak jalan oleh kekasihnya, ia bilang pada ibunya kalau ia pergi kerumah teman wanitanya. Atau di segmen selanjutnya sepasang kekasih ini sedang hang out di mall, eh, tiba-tiba ibunya menelpon. Dan selanjutnya sepasang kekasih ini mencoba mencari penyelesaian atas hubungan mereka. Mereka berencana bertemu dengan orang tua mereka dan memohon restu. Segala sesuatu mereka persiapkan untuk rencana pertemuan, mencari baju yang tepat dan mereka berdua menyiapkan hadiah untuk kedua orang tua sang kekasih. Pada segmen pertemuan inilah yang menarik, rasa grogi bercampur takut-takut sang pria menjelaskan maksudnya kepada orang tua sang kekasih. Bagaimanakah reaksi dan sikap yang ditujukkan kedua orang tua begitu mengetahui anaknya mempertemukan mereka dengan kekasihnya yang mereka tidak sukai? Apakah hubungan mereka akan berlanjut, putus, atau tetap beckstreet? Saksikan hanya di SCTV “Satu Untuk Semua”.

REALITY SHOW
CINTA LAMA BERSEMI KEMBALI
28/12/2009 20:08



- Rate : 20 Jt gross/30"

- Jam Tayang : Setiap Senin Pkl 16:00 - 17:00 WIB

- Pemain :


Sebuah program reality show yang mencoba menjejaki kemungkinan rujuknya pasangan yang telah cukup lama berpisah. Perpisahaan ini pasti begitu menyakitkan. Banyak kenangan yang tidak mudah untuk di lupakan begitu saja. Dan cinta selalu menunggu kesempatan untuk bersatu kembali. Dalam program ini, mantan sepasang kekasih coba kita temukan. Syaratnya mereka berdua harus masih jomblo. Untuk mencoba menyatukan mereka tentu harus di buat beberapa acara yang akan menjalin kembali keakraban mereka. Dimulai dengan make over wajah dan penampilan, dipertemukan di tempat dan suasana romantis. Ada gimmick yang harus mereka alami, seperti keadaan yang mengharuskan mereka bekerja sama, atau kehadiran orang ketiga. Pesan akhir tibalah mereka untuk saling mengungkapan perasaan. Apakah mereka mau menjalin cinta lamanya? Atau mereka memutuskan untuk tetap tidak bersatu? Hadir lebih Hadir dengan nuansa baru yang pasti lebih ser. Saksikan hanya di SCTV “Satu Untuk Semua”.

Editing and Post Production

Basic Editing Concepts

- In simple meaning, editing means selecting certain portions of an event or events and putting them into a meaningful sequences.
- We edit to tell a story with clarity and impact.

Functions

1. Combine:
- Selecting significant event details and put them into a specific sequence to tell a story or a situation with clarity and impact.
- Carefully kept field logs will help so much.

Functions Cont.

2. Condense:
- The condensing function of editing requires a recognition of the essence of an event or events, and the selection of shots that best express that essence.
- Don’t use three shots if you can communicate the idea with one shot.

3. Correct:
- Mistakes made while filming/videotaping
- Careful attention to pre-production and production details can eliminate most correcting problems.

Mental Map

- We construct a “mental map” of what is located on and off screen.
- Ex: two people talking and one of them is off screen.

Vectors

- Directional forces that lead our eyes from one point to another on the screen.
- Can also be known as “the Axis of Action” or “The imaginary Line” in some cases.

Basic Edit Terms
- ASSEMBLE EDIT
#To completely replace together a long scene; all video, audio, and control track signals, and record it onto a master tape.
- INSERT EDIT
#To edit/ to insert a new material into previously recorded material without having videos break-up at th edit point
- A/B ROLL
#A video edit set-up which has two sources (VTR players) feeding into the control system. So visual transition can be done with accuracy.

Post-production Editing

1. Linear editing

- The basic principal of linear editing is copying sections of the source tapes to the edit master tape in the desired sequences.
- Ex. If you want shot 14 to be shot 3, you will have to fast-forward through all eleven to get to it – like a VHS or Audio Tape.

2. The operational principle of Linear Editing (LE) is copying

VTRs

1. Single sources
- Source VTR: Displays video to be edited
- Record VTR: Displays edited video portion of the “edit master tape”

2. Multiple source linear system
- Source VTRs are usually lettered or numbered
- Only one Record VTR
- Allows transitions and special FX, whereas single source VTRs only allow for “cuts only”

Sepeda Onthel (Post Productions and Editing)

Selamat datang di situs penggemar sepeda onthel. Sepeda Onthel atau juga terkadang disebut sebagai sepeda unta, sepeda kebo, atau pit pancal adalah sepeda standar dengan ban ukuran 28 inchi yang biasa digunakan oleh masyarakat perkotaan sampai tahun 1970-an. Berbagai macam merek sepeda onthel beredar di pasar Indonesia, pada segmen premium terdapat merek Fongers dan Gazelle, kemudian segmen dibawahnya diisi oleh beberapa merek terkenal seperti Simplex, Burgers, Raleigh, Humber, Rudge, Batavus, Phillips. Sepeda ini mempunyai klasifikasi gender yang tegas antara sepeda pria dan sepeda wanita, kemudian memiliki 3 varian ukuran rangka standar yakni 57, 61 dan 66 cm.
Kemudian pada tahun 1970-an keberadaan sepeda onthel mulai digeser oleh sepeda jengki yang berukuran lebih kompak baik dari ukuran tinggi maupun panjangnya dan tidak dibedakan desainnya untuk pengendara pria atau wanita. Waktu itu sepeda jengki yang cukup populer adalah merek Phoenix dari China. Selanjutnya, Sepeda jengki pada tahun 1980-an juga mulai tergeser oleh sepeda MTB sampai sekarang.
Sepeda Onthel kemudian secara perlahan lebih banyak digunakan oleh masyarakat pedesaan sampai sekarang. Akhirnya ketika sepeda onthel karena usianya dan kelangkaan, telah berubah menjadi barang antik dan unik, maka mulailah situasi berbalik. Sepeda onthel yang dulunya terbuang, sekarang pada tahun 2000-an justru diburu kembali oleh semua kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa sampai pejabat. Orang Jawa mengatakan inilah "wolak-waliking jaman".
Keranjingan masyarakat terhadap sepeda onthel adalah tepat bersamaan dengan berkembangnya ancaman global warming. Bisa jadi ketika, BBM semakin mahal dan polusi udara semakin tidak terkendali, komunitas sepeda onthel akan menjadi salah satu garda terdepan untuk mensosialisasikan kembali pentingnya naik sepeda. Sepeda yang dulunya dianggap kuno dan udik, barangkali akan kembali menjadi alat transportasi utama di masa mendatang. Selamat menikmati.

The Theory of organization(Organization Communications)

THE THEORY OF ORGANIZATION


ORAGANIZATION COMMUNICATION



Oleh:

MC11-6B

Agni Proborini – 2007111047
Annisa Hanum Palupi – 2007110781
Yohana Pinasih – 2007110307
Gilda Nurfitriyani Huda - 2007110642
Alfaria Jeidy Azahary – 2007110989
Agung Bhakti Wibowo – 2007110551
Sisca Haidanti – 2007110025



Team penelitian antropologi mendiskripsikan sesuatu yang besar, komposisi bisnis yang rumit dari 24 divisi yang meskipun menyalurkan barang melalui United States dan tersambung secara bersamaan oleh 9 anggota pusat badan pemerintahan. Anggota anggota dari bisnis adalah pokok yang cepat dari satu group etnis. Masing masing dr 24 divisi itu mempunyai struktur hirearki dari posos dan peranan yang mengatur kekuatan bisnis. Sebagai fakta yang penting dari bisnis ini di dalam perekonomian Amerika, adalah keuntungan yang mendekati 15 miliar, dan hubungan jaringan tambahan ke nuruh local, kotak, dan pemerintahan legislative federal dan pengadilan, dan beberapa perusahaan besar. Team penelitian mendeskripsikan bahwa bisnis ini sebagai organisasi yang formal, dan unit social yang disengaja di design dan dibangun untuk mewujudkan goal yang spesifik. Mereka tidak mendreskipsikan General Motor, Gereja Katolik Roma, dan tentara amerika atau Persatuan pengendali Bagaimanapun juga mereka menyatakan bahwa bisnis itu serupa dengan beberapa bisnis dan birokrasi pemerintah. “rasional merancang dan membangun organisasi formal dengan perancan personal di dalam hirearki yang dijadikan diagram dan kemudian diganti dan dituang kembali dengan diagram organisasi.
Mungkin akan lebih muda untuk menebak fakta bisnis yang didiskusikan dari buku: Pegawai mereka memaksa untuk hati hati meroganisir dan confederasi dari Italia – Amerika , mereka mengklaim hal itu dan merupakan potrair organisai criminal. Mereka adalah gambaran sebuah organisasi rahasia dari kekejaman dan kekerasan oleh ketertarikan yang biasa di dalam keuntungan, oleh kode kode aturan yang kaku, hak dan obligasi dan dirawat dengan perawatan yang stabil kepada informan atau pasukannya. Mereka mendeskripsikan nasionalis yang rumit dan bahkan peraturan jaringan internasional dari dewan kebesaran yang memantau tentang kedisplinan. Anggota dari komspirasi kriminal yang luas menyatakan untuk memiliki pengaruh di semua level dari pemerintahan dan untuk mengontrol angka keanggotaan yang mempunyai reputasi yang merubah korupsi legitimasi bisnis.
Tanpa sumber yang berkaitan dengan kejahatan, korupsi dan sebagainya, deskripsi dapat dengan mudah diterapkan kepada klub perempuan nasional, kumpulan social internasional, pabrik pakaian yang besar, partai politik, atau organisasi kompleks lainnya dengan tujuan yang spesifik, keuntungan yang tinggi, dan jaringan komunikasi secara nasional,
Di chapter1 kita mendefinisikan sebuah organissai sebagai sebuah jaringan yang saling berketergantungan. Di dalam chapter ini juga, kita, menampilkan 3 sekolah dengan pemikiran suatu konteks organisasi. Beberapa tujuan spesik kita adalah sbb:
1. Untuk menjelaskan dan mengilustrasikan konteks organisasi
2. menggambarkan, mengilustasikan, dan memaparkan konsep konsep penting yang ebrkaitan dengan sekolah pemikiran dalam organissai bisnis:
a. sekolah klasik
b. sekolah yang berbasis hubungan kemanusiaan
c. sekolah system social
3. untuk memaparkan pertanyaan pertanyaan penting yang dimana 3 sekolah tersebut mempertanyakan mengenai organisasi
4. untuk mendiskuiskan teori teori penting serta kontribusinya bagi sekolah pemikiran tersbeut.
5. untuk menentukan penerapan sebuah komunikasi di dalam 3 sekolah pemikiran.

Penjabaran dan definisi

Di saat kita melihat sebuah organissai sebagai jaringan yang memiliki ketergantungan kita dapat focus pada struktur yang dapat membangkitkan dan membimbing sebuah hubungan. Kita dapat berfokus kepada orang orang yang pada dasarnya melakukan sebuah hubungan atau kita dapat berfokus kepada bagimana suatu hubungan memberikan kontribusi kepada sebuah organisasi secara keseluruhan. 3 langkah yang dapat menentukan hubungan di dalam sebuah organisasi menunjukkan pentingnya dari 3 sekolah jurusan dan beberapa teori.
Teori klasik dari sebuah organisasi mempertanyakan beberapa pertanyaan seperti: bagaimana suatu pekerjaan terbagi bagi? ,bagaimana para pegawai terbagi bagi? Berapa besar level sebuah kekuasaan dan control yang ada di sana? Berapa banyak orang pada setiap level atau struktur? Bagaimanakah pembagian kerja pada setiap orang?
Hubungan kemanusiaan dari sekolah pemikiran, mempelajari sekelompok orang dan menanyakan beberapa pertanyaan seperti: bagaimanakah peran orang orang di dalam sebuah organisasi? Bagaimanakah status suatu hubungan dari hasil peran peran yang ada? Bagaimanakah moral dan sikap setiap orang? Bagaimanakah social dan psilogis yang dimiliki dan diperlukan setiap orang? Bagaimanakah group informal yang ada di dalam organisasi?
Ketiga sekolah pemikiran memfokuskan system social dan menekankan kepada suatu hubungan yang ada di dalam sebuah organisasi. Pertanyaan pertanyaan yang pada umumnya dipertanyakan adalah sebagai berikut: bagian manakah yang terpenting di dalam sebuah organisasi? Bagaimana mereka saling bergantung antara yang satu dengan yang lain? Bagaimana proses yang ada di dalam sebuah organisasi dalam memfasilitasi hubungan yang salin gketergantungan ini? Apa saja tujuan utama dalam sebuah organisasi? Apakah hubungan antara organisasi dengan lingkungannya?
Berikut ini beberapa contoh yang dapat memperbaiki 3 cara dalam melihat sebuah organisasi. Di dalamnya terdapat investigasi mengenai keterlibatan White House dalam skandal Watergate, senat menggunakan prinsip prinsip dari ketiga pendekatan tersebut dalam waktu yang berbeda
Mempergunakan pendekatan teori klasik, senat menentukan struktur hirearki di dalam white house, kewajiban secara spesifik yang ada di dalam white House, kekuasaan yang ada di dalam setiap bagian, jumlah pegawai yang bekerja dalam setiap bagian. Beberapa pegawai mengakui kesalahannya di dalam peristiwa tersebut dengan berkata “ ini adalah di luar tempat saya untuk menjwab pertanyaan” pernyataan tersebut menggambakan pentingnya sebuiah peran dan status di dalam organisasi. Hal tersebut juga membuktikan struktur di dalam sebuah organisasi dan menentukan kekuasaan setiap orang di dalamnya.
Pertanyaan pertanyaan mengenai motivasi mengenai status, peran, moral serta sikap yang berkaitan dengan hubungan manusia dalam sebuah organisasi. Senat mempergunakan pendekatan hubungan manusia untuk menentukan kebutuhan social dan psikologis setiap orang orang yang di dalamnya. Melalui hal tersebut sneant mendengar pertanyaan pertanyaam motivasi dapat ditingkatkan. Saksi saksi ditanyakan mengenai mengapa mereka melakukan hal tersebut. Satu orang menjawab “ di luar kesetiaan seorang presiden” saksi lain menjelaskan “saya berharap bahwa penampilan saya di sini dapat baik adanya. Saya mempertimbangkan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di dalam White House “ kedua jawaban2 tersebut menggambarkan kebutuhan psikologis dan social yang dapat memotivasi tahanan kasus Watergate.
Senat menggunakan pendekatan system social untuk menghubungkan antara perampokan yang sebenarnya dan isu isu lain dengan pertanyaan seperti siapa yang menangani keuangan Watergate? Siapa yang mendesign rencana rencana? Siapa yang mencoba menutupi kasus perampokan ini? Informasi apa yang diinginkan perampok? Pertanyaan pertanyaan ini menggambarkan bagimana ketidak mungkinan untuk mengisolasi perampokan ini? (sama seperti orang orang yang mencoba melakukannya) dan tidak melihat kepada implikasi yang dapat mempegaruhi isu isu lain. Gerakan yang dilakukan oleh senat untuk menyelidiki dengan cara beribu ribu halaman mengenai pendapat untuk menjawab beberapa pertanyaan yang menggambarkan ketergantungan dan hubungan antara peristiwa perampokan dengan peristiwa lainnya. Hal tersebut menggambarkan hubungan antara bagian bagian (perampok, yang menutup nutupi, yang memotivasi) dan keseluruhannya ( perencana). Ketergantungan adalah prinsip dasar dari sebuah system social di sebuiah organisasi.
Yang tersisa di dalam chapter ini menggambarkan keterangan detail setiap 3 teori organisasi sekolah. teori teori penting dan kontribusinyua kepada setiap sekolah didiskusikan, konsep setiap teori ditentukan.

Sekolah Klasik

Saran Robert Townsend tentang chart/info-info organisasi,untuk menunjukkan eksistensi perusahaan tentang sekolah klasik :
Jangan mencetak atau menyebarkan informasi perusahaan. Mereka akan menjebak anda dan semua akan membuang waktu mereja untuk mengingatkan satu dengan yang lainnya. Ajak mereka unt ke kantor anda dan yakinkan mereka bahwa kalian akan melakukan semuanya dengan baik.
Teori klasik dari sebuah organisasi difokuskan kebanyakan dari struktur dan desain dari organisasi tersebut,tidak dengan orang - oranag. Sekitar perang dunia 1, teori klasik berasal dari pergerakan scientifik manajemen dapat dijelaskan dengan rasional, keperluan secara ekonomi dapat memoticasi orang - orang dalam bekerja,seperti memberikan bonus,dan lain sebagainya. Manager scientifik meyakini bahwa seluruh pekerja akn mengerjakan pekerjaan mereka secara maksimal dan bekerja secra efisien,karena mereka termotivasi oleh uang. Contoh lain dari manajemen scientifik dengan fokus sebagai manejer dalam sebuah agensi. Dia akan melihat seluruh pegawai dalam penggunaan waktunya pada saat mengwawancarai klien-kliennya,merekam dan menghitung waktu kerja mereka dan mengkalkulasi wata-rata panjangnya waktu wawancara mereka dan pekerjaan tertulis mereka. 2 penerima beasiswa terbaik di sekolah klasik adalah Hendri Fayol dan Max Weber. 

Prinsip-prinsip yang disarankan dalam menejemen. Fayol memasukkan :
1. Pembagian pekerjaan per divisi (spesialisasi)
2. Atoritas dan tanggungjawab
3. Disiplin
4. Satu kepala
5. Satu arahan
6. Menghiraukan kepentingan individu dan mengutamakan kepentingan umum
7. Menggaji
8. Sentralisasi
9. Ada rantai struktur
10. Ada pekerjaan
11. Kuat dan baik
12. Adanya stabilitas kinerja seseorang
13. Penuh inisiatif
14. Moral yang tinggi

Menurut Weber, birokrasi organisasi harus mempunyai karakteristik sebai berikut :
1.  Patuh pada peraturan
2. Area dimana para pekerja saling membagi pekerjaan dan mencapai goal yang telah ditetapkan
3. Prinsip yang hirarki
4. Peraturan termasuk dengan norma. Dan harus ada kesaamaan prinsip
5. Pembagian staff administrasi dan pemilik bagian produksi
6. Pembagian barang milik pribadi dengan barang milik kantor
7. Sumber-sumber bebas dan diluar kontrol kepala
8. Tidak ada yang dapat memonopoli posisi seseorang
9. Kegian adiminstrasi,peraturan dan lain sebagainya tertulis.

Keith Davis telah menyarankan bahwa anggota burcaucracy mungkin akan menjaga keamanan kerja selama mereka mengikuti aturan dan tidak batu perahu. Ingat pernyataan sebelumnya salah satu komplotan Watergate. "Itu pasti akan keluar dari tempat bagi saya untuk pertanyaan perintah". Davis meringkas empat unsur utama dalam dua bureucracy sebagai spesialisasi tinggi, kaku hirarki otoritas peraturan dan kontrol yang rumit, dan sifat umum. Salah satu contoh terbaik dari birokrasi pemerintah federal.

Beberapa masalah yang terkait dengan birokrasi federal yang dipublikasikan baru-baru ini oleh Presidential Commission yang menyelidiki surat-surat dalam pemerintahan. Menurut komisi, veteran birokrat yang terampil menghindari isu-isu, menggeser tanggung jawab dan pengalihan bekerja untuk orang lain. Proliferasi komite dan subkomite memastikan bahwa orang-orang berbagi baik beban pengambilan keputusan dan kesalahan keputusan yang buruk. Ketika Ernest Boyer adalah US Komisaris Pendidikan pada tahun 1979 ia akan sangat marah pada memo yang berisi bahasa yang dirancang untuk melindungi atau "menyembunyikan" para birokrat yang menulis mereka, seperti "Sebelum patriotizing proyek ini rasio biaya manfaat yang harus diselesaikan oleh lembaga atau ia datang kepadamu, perhatian kantor ini "seperti dingin dan pesan jauh hanya memperdalam keyakinan bahwa agen-agen Federal memang tak bernama, tak berwajah lembaga," tulis sebuah sedih Boyer. birokrat terbaik adalah mereka yang dapat memindahkan masalah melalui saluran tanpa membuat keputusan mereka sendiri. Salah satu pejabat senior menyarankan pendatang baru "Lihat penting, bertindak sibuk, panggilan konferensi, banyak dari mereka. Tapi jangan membuat keputusan apa pun. Jika Anda dipaksa untuk melakukannya, pastikan mereka yang dibuat nama orang lain. "

Komisi memperkirakan bahwa pemerintah federal memiliki lebih dari 4.500 bentuk yang berbeda yang dapat publik diperlukan untuk mengisi. Departemen juara tampaknya Internal Revenue Service yang baru-baru ini hanya 1.611 bentuk yang berbeda, yang 31 persen penurunan dari tahun 1979 yang tinggi dari 2,335 bentuk.

Seorang anggota Kongres yang pernah dibeli senilai $ 4,91 `pemerintah sedang ditagih untuk alat tulis dengan Layanan Umum Administrasi dengan delapan salinan formulir, enam salinan printout komputer dan dua kartu punch komputer. Anggota Kongres menyimpulkan bahwa pemerintah biaya tagihan lebih dari alat tulis layak. Mantan Presiden Ronald Reagan berjanji untuk climinate birokrasi yg tak berguna tetapi tanpa standar kinerja yang jelas untuk menerapkan. Tidak mudah untuk dicapai. Standar kompetensi bisnis swasta diperlengkapi tak terelakkan oleh faktor keuntungan. Tidak ada cara pasti untuk menentukan biaya yang berlebihan baik atau beton prestasi dalam birokrasi federal. Event ezars Rusia atau Mao Tse Tung yang dikurangi seluruh populasi serldom, tidak mampu menundukkan bueaucracies mereka setelah mereka didirikan. Sebagian besar literatur manajemen diringkas dalam definisi Scott organisasi formal: "suatu sistem kegiatan terkoordinasi dari kelompok orang yang bekerja secara kooperatif ke arah tujuan bersama di bawah otoritas dan kepemimpinan." Scott FORU mengidentifikasi komponen kunci dari teori organisasi klasik pembagian kerja, proses skalar dan fungsional, struktur dan rentang kendali. Divisi Tenaga Kerja mengacu pada bagaimana suatu jumlah pekerjaan dibagi di antara sumber daya manusia yang tersedia. The divisi dapat sesuai dengan sifat dari berbagai pekerjaan atau sesuai dengan jumlah tanggung jawab dan wewenang masing-masing orang mengasumsikan. Yang pertama adalah pembagian kerja fungsional yang kedua adalah skalar.
Staff Organization merupakan pelengkap dari Line Organization. Para staff memberikan petunjuk dan melayani orang – orang dari Line Organization. Anggota staff umum biasanya diidentitaskan dengan gelar “assistant untuk” dan melayani satu anggota dari organisasi tersebut.
Seorang assistant untuk President dari sebuah Universitas misalnya sebagai contoh dari staff umum, bisa saja dia berperan sebagai penghubung antara President dan pembuat undang – undang : administrator, lembaga pendidikan, departement – departement, fakultas, dan para murid.
Peraturan pertama sebagai assistant yaitu untuk memberi petunjuk dan membantu President. Pekerjaan ini biasanya tidak bersandar pada kekuasaan dan pertanggungan jawab atas pihak lain selain staff – staff assistant. Tetapi seorang assistant bisa saja mencapai lebih banyak kekuasaan dari kebajikan atas kedekatannya dengan Pemimpin Eksekutif.
Sebuah contoh umum dari spesial staff yaitu anggota departement melayani banyak sekali departement dalam sebuah organisasi. Contoh lainnya adalah Public Relation, Employee Relations, dan Departemen Komunikasi.
Dalam buku – buku tentang Struktur Organisasi Formal, Jablin (1987) mendeskripsikan 4 kunci dimensi struktur yang banyak digunakan dalam analisis teori :
1.Configuration : contohnya span of control (bentuk pengawasan) yaitu seorang manager secara efektif bisa mengawasi jumlah karyawan, besarnya organisasi
2.Complexity : vertical dan horizontal
3.Formalization
4.Centralization
Menurut Graicunas (1933, 1937) menerangkan bahwa jumlah total kemungkinan hubungan antara seorang manager dengan para karyawannya. Apabila jumlah karyawan yang diawasi meningkat, jumlah kemungkinan hubungan dengan manager meningkat secara geometric. Berdasarkan formula Graicunas, seorang manager dengan 4 bawahan memiliki 44 interrelationships. Interrelationships meningkat hingga ratusan hanya dengan tambahan satu orang karyawan saja. Nyatanya, terdapat kesimpulan untuk batasan sebuah management efektif.
Span of control (bentuk pengawasan) mempengaruhi bentuk dari sebuah organisasi. Apabila kebanyakan manager dari seluruh organisasi memiliki bentuk yang kecil, keseluruhan dari bentuk organisasi tersebut nantinya akan menjadi tinggi. Apabila bentuknya besar, nantinya keseluruhan bentuk dari organisasi tersebut akan menjadi datar.
Terkadang kita tidak memungkinkan untuk mengawasi perkembangan dari bentuk pengawasan tersebut. Hukum Parkinson memprediksikan bahwa jumlah orang dalam sebuah organisasi akan meningkat pada standard nilai tahunan tanpa peduli sebuah pekerjaan akan terselesaikan.
Kesimpulan lain atas bentuk pengawasan berhubungan dengan bagaimana centralisasi dan decentralisasi sebuah organisasi.
1.Centralisasi organisasi
a)Nilai Kekuasaan dan keputusan sedikit.
b)Lebih seperti sebuah struktur yang tinggi.
c)Kekuasaan centralisasi biasanya mempercepat pengambilan keputusan sejak ada beberapa orang dilibatkan dalam sebuah organisasi.
2.Decentralisasi organisasi
a)Kekuasaan dan pengambilan keputusan berpencar ke seluruh organisasi, dan kekuasaan umumnya diutuskan kepada unit terkecil yang dapat dijalankan.
b)Sebuah struktur yang datar.
c)Decentralisasi melibatkan banyak orang dan memakan banyak waktu, tetapi mungkin bisa memperbaiki moral oraganisasi tersebut dengan memberikan sebuah kesempatan kepada lebih banyak karyawan agar dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Contoh rumit ini menggambarkan bahwa pendekatan kedua tersentralisasi dan desentralisasi untuk mengorganisir orang dan membuat keputusan memiliki kekuatan dan kelemahan. idealnya kombinasi terpusat dan kewenangan desentralisasi mungkin memerlukan. Jumlah aktual dari kedua itu harus bervariasi sesuai dengan arah tujuan, personil, spesifik dan lingkungan organisasi. Contohnya, seorang dekan yang diasumsikan pengambilan keputusan akhir otoritas dan keputusan yang didasarkan atas rekomendasi dari fakultas umum dan komite mungkin akan puas kedua faksi. Contoh lainnya General Motors. Yang terdesentralisasi adalah automobile menjadi beberapa saham independen, masing-masing bertanggung jawab atas produksi dan penjualan model tertentu. Di waktu yang sama. General Motors mempertahankan perusahaan. Sangat tinggi hubungan kerja departemen tenaga kerja untuk menangani semua yang dipikirkan mediasi organisasi.
Contoh dari perguruan tinggi juga menyoroti aksioma utama dari teori klasik organisasi: kepatuhan terhadap struktur dan fungsi sebagai asas tunggal bagi organisasi orang-orang. Yang terbesar kritik dari pendekatan ini adalah kekakuan ketaatan pada struktur. Seorang presiden dalam sebuah universitas tertentu dipertahankan selama bertahun-tahun yang sangat sekretaris yang efisien. Karena kepribadiannya dan persepsi dari kekuasaan sebagai sekretaris kepresidenan. Memiliki banyak konflik dengan anggota lain dari staf kepresidenan. Konstan meskipun peringatan dan kritik dari stafnya. Presiden dipertahankan sebagai sekretarisnya ”karena ia begitu efisien.” akhirnya, setelah presiden telah menerima data dalam jumlah signifikan menunjukkan kerugian sekretaris melakukan ke universitas baik secara internal maupun eksternal, dia diantar pulang. Presiden ini selama bertahun-tahun secara ketat mengikuti aturan dari struktur organisasi yang orang-orang yang bekerja dan tetap sesuai dengan kemampuan mereka untuk menguasai fungsi pekerjaan tertentu. Kemampuan interpersonal sikap dan hubungan diminimalkan sebagai nilai-nilai. solusi yang lebih menyenangkan yang mungkin telah bekerja sebelumnya akan mentransfer sekretaris ini pekerjaan di mana dia bisa melakukan efisien tanpa kontak dan interaksi dengan banyak orang. Kekuatannya akan telah digunakan, dan tanggung jawab sebagai komunikator akan diminimalkan. Untuk keuntungan sendiri dan bahwa organisasi. Kedua aliran pemikiran, hubungan manusia sekolah, menggunakan lebih banyak solusi seperti ini.

Sekolah Hubungan Manusia

Sekitar 10 tahun setelah manajer ilmiah mulai menerbitkan rekomendasi mereka untuk mengatur pekerja, sekelompok peneliti dari Akademi Nasional Ilmu Pengetahuan mulai mempelajari hubungan antara produksi dan intensitas pencahayaan di bagian barat sebuah perusahaan listrik. Pada studi tersebut mereka tidak menemukan adanya hubungan antara produksi dan intensitas pencahayaan. Tidak berapa lama kemudian sekelompok peneliti lain dari Sekolah Bisnis Harvard di bawah kepemimpinan Elton Mayo memulai serangkaian proyek-proyek di pabrik yang sama. Riset mereka juga menguji adanya hubungan antara output pekerja dan kondisi kerja. Mereka pun tidak menemukan adanya hubungan antara output pekerjaan dan kondisi kerja, tetapi mereka memberitahukan adanya satu fenomena menarik. Selama studi tentang intensitas pencahayaan, mereka menyadari bahwa ketika lampu dimatikan secara praktis produksi pekerja meningkat. Mereka menyamakan efek ini (disebut efek Hawthorne, setelah tanaman Hawthorne listrik Barat) dengan kenyataan bahwa para pekerja itu memiliki perhatian meskipun memburuknya kondisi kerja yang dihasilkan dari perhatian tersebut.
Studi ini menandai permulaan pergerakan hubungan manusia dalam industri. Untuk pertama kalinya dia membuktikannya sebuah variabel, yakni pekerja seperti dalm sikap, moral, kelompok kerja informal dan hubungan sosial, semua hal tersebut dikumpulkan. Hal-hal tersebut tidak lagi digunakan untuk mengklaim bahwa produksi benar-benar merupakan fungsi dari struktur dan desain organisasi formal. Pekerja tidak lagi bisa menyampaikan perasaan mereka, sikap, kemampuan, dan persepsi, tetapi malah mengabaikannya. Setelah studi yang dilaporkan Hawthore, peneliti lain merancang studi yang berorientasi untuk menguji orientasi seseorang variabel dan pengaruhnya dalam organisasi. Wakil dari penelitian ini adalah studi yang dilakukan oleh Fleishman, Harris, dan Burtt, yang menyatakan bahwa manajemen yang berorientasi pada orang lebih efektif daripada orientasi manajemen produksi. Lokika dasar dari pendekatan hubungan manusia adalah untuk meningkatkan kepedulian bagi para pekerja dengan membiarkan mereka berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dengan menjadi lebih ramah dan memanggil nama depan mereka. Sehingga semua hal tersebut yang akan meningkatkan kepuasan dan moral para pekerja. Hasil resistensi akan lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan terhadap otoritas manajemen. Sayangnya banyak manajer melihat pendekatan ini sebagai kesempatan untuk memanipulasi karyawan mereka.
Bowditch dan Huse memperingatkan bahwa kritikn yang tegas terhadap gerakan para pekerja mungkin telah menyebabkan beberapa temuan penting dari hubungan manusia pada awal penelitian, yakni di beberapa lingkungan hubungan manusia telah digambarkan sebagai "perasaan hangat" pelatihan dan perusahaan terutama dalam kegitan seperti piknik, pergi bersama sesama pekerja serta istri masing-masing dan melakukan kegiatan atletik yang disponsori perusahaan. Tapi ini adalah penyimpangan dari hasil temuan penelitian yang ada. Rush meringkaskan banyak pemikiran dan kritik terhadap pendekatan hubungan manusia sebagai: di sini penekanannya adalah pada penciptaan tenaga kerja dengan semangat kerja yang tinggi. Mewakili sebuah usaha untuk mendobrak batas-batas formal atau sewenang-wenang yang merupakan bagian dari struktur birokrasi yang bertingkat-tingkat dan organisasi. Manajer dilatih dalam hubungan manusia belajar untuk menjadi "ramah" terhadap bawahan mereka untuk memanggil mereka dengan nama pertama mereka dan secara umum untuk mencoba agar orang konten sebagai bagian dari "satu keluarga besar yang bahagia". Upaya demokratisasi organisasi menemukan ekspresi dimana disponsori perusahaan-kegiatan rekreasi dan peningkatan penekanan pada tunjangan. Gerakan hubungan manusia .. telah dikritik secara luas sebagai manipulatif, tidak tulus dan yang paling penting seperti mengabaikan kenyataan variabel ekonomi. Itu semua dituduh menyamakan semangat yang tinggi dengan produktivitas yang tinggi. Beberapa teoretisi organisasi ini merupakan pandangan naif dan sederhana tentang hakikat manusia. Mereka berpendapat bahwa di negara "ada banyak bahagia, tapi pekerja yang tidak produktif.”
Contoh lain yang erat hubungannya dengan pendekatan manajemen yakni manajer dalam sebuah organisasi kecil yang mempraktekkan perilaku berikut. Dia sering bercanda dan tertawa dengan karyawan; ia sering menepuk mereka di bagian belakang, ia memberikan gaji karyawan tepat waktu serta memberikan bonus, seperti membayar-untuk perjalanan dan liburan; ia memutuskan konflik dengan menghindari masalah, berusaha untuk "tertawa lepas"; ia bahkan memberikan imbalan karyawan yang tidak kompeten dengan gaji yang sesuai dan kelayakan kenaikan gaji. Hasil dari perilaku yang dilakukan seperti contoh diatas adalah membuat semuanya relatif bahagia. Sebelum Anda mengecam seluruh gerakan hubungan manusia sebagai bencana, tidak tulus dan manipulatif pendekatan manajemen, ingatlah bahwa pendekatan ini menjadi dasar untuk sukses. Salah satu yang sangat penting perkembangan dari gerakan hubungan manusia adalah identifikasi dari organisasi informal manajemen tidak ditampilkan pada grafik. Sejak pertama studi Hawthorne menunjukkan bahwa hubungan tertentu muncul yang tidak terkait dengan kewenangan formal dan fungsi pekerjaan, studi tentang pribadi dan hubungan informal terus terjadi.
Davis menggambarkan sebuah organisasi informal yang didasarkan pada masyarakat dan hubungan mereka bukan pada posisi dan fungsi mereka. Ia membedakan kekuasaan sebagai pribadi yang informal dan formal seperti dalam situasi kekuasaan: kekuasaan dalam organisasi informal yang diperoleh atau diberikan permissively oleh anggota kelompok, dan bukan didelegasikan: Oleh karena itu, tidak mengikuti rantai komando resmi. Itu lebih cenderung datang dari teman sebaya daripada dari atasan dalam hirarki formal dan mungkin organisasi memotong jalur ke departemen lain. Biasanya lebih tidak stabil daripada wewenang formal, karena tunduk pada jabatan orang. Karena sifat subjektif, organisasi informal tidak tunduk pada kontrol manajemen dalam cara organisasi formal.
Bagi Davis, kriteria utama pemimpin informal adalah umur, senioritas, kompetensi teknis, lokasi kerja, kebebasan untuk bergerak di sekitar area kerja dan kepribadian yang responsif. Bijaksana bagi manajer dalam sebuah organisasi untuk mengidentifikasi dan memiliki hubungan baik dengan pembaca informal, hubungan tersebut dapat memperkecil potensi konflik. Contoh dari organisasi informal ialah keprihatinan seorang asisten profesor di departemen universitas dengan lima belas anggota. Akibatnya disebabkan ia sangat dihormati oleh rekan-rekannya dan memperoleh banyak pengaruh dan menonjol di universitas dan masyarakat. Ketika keputusan mengenai promosi, jabatan, dan staf itu harus dibuat, ketua departemen sering meminta nasihat dari anggota fakultas ini. Ketua beralasan bahwa asisten profesor memegang banyak pengaruh di dalam departemen dan memiliki potensi untuk menghasilkan banyak pendapat negatif terhadap dirinya sebagai ketua. Singkatnya, diakui ketua anggota fakultas ini kekuatan informal dan memutuskan menggunakannya untuk keuntungannya.
Komunikasi yang berkaitan dengan satu fenomena yang muncul dari organisasi informal dan penyebaran desas-desus. Akarnya dalam organisasi informal dan cara-cara untuk mengontrol penyebaran desas-desus. Ketika kita menyimpulkan bagian ini di sekolah hubungan manusia, harus jelas bahwa sama seperti sekolah klasik yang sempit dan kaku dimana penekanan pada struktur dan fungsi. Demikianpula sekolah hubungan manusia yang kaku dalam kepeduliannya terhadap orang-orang. Sebagai bagian selanjutnya tentang sistem sosial sekolah akan ditunjukan, tidak ada satu cara terbaik untuk mengatur dan mengelola orang. Itu semua tergantung.

Sistem Sosial Sekolah

Aku dijadwalkan berangkat ke Pantai Barat pada jam 9:30 A.M. Ketika itu tiga puluh menit kemudian pesawat tiba (dan masih tidak dalam penglihatan). Aku bertanya kepada supervisor pesawat tentang penundaan dan diberitahu “ akan terlambat di St. Louis dan akan samapi lima belas menit.” Aku bertanya mengapa terlambat ke St.Louis dan dia menjawab, “karena adanya keterlambatan ke Chicago.” Akhirnya, dengan marah aku bertanya, “ mengapa terlambat ke Chicago,” dan dia menjawab, “ karena di Boston ada badai salju.”
Contoh ini menggambarkan logika dasar yang melekat dalam system social sekolah dari semua organisasi yang mempengaruhi seluruh: setiap tindakan yang berakibat dari organisasi. Dalam kasus ini, badai salju di salah satu kota jadwal pesawat bersangkutan, operasi dan penumpang bandara di tiga kota lain ribuan mil bagian. Seorang pemain baseball yang mungkin membuat kesalahan dalam menangkap dan mengembalikan bola, yang memperbolehkan pelari menjangkau landasan pertama, dari landasan pertama pelari pergi untuk menjangkau landasan kedua, lalu dari landasan kedua pelari pergi lagi untuk menjangkau landasan ketiga dan terakhir pelari harus ke landasan awal untuk menang. Seorang siswa mungkin gagal di test dan kegagalan merupakan kurva rendah untuk siswa, yang mungkin membantu mengangkat nilai adalah keberuntungan. Sebuah fakultas mengumumkan di artikel tersebut, mungkin dia yang menetapkan sebagai ahli nasional di bidang dia, dia member pengaruh positif yang besar, dengan memberikan dana yang besar untuk universitas, dana untuk mengirim anggota fakultas lain untuk rapat di kota lain.
Semua dalam kasus ini, apa yang bersangkutan satu bagian dari organisasi bersangkutan semua bagian organisasi. Tidak ada dampak terhadap sesuatu. Dalam BAB 1, kami mendefinisikan sebuah organisasi system terbuka sebagai bagian yang terkait dengan semua pegang utuh dan lingkungan. Disebutkan bahwa kita semua bagian dari sebuah organisasi saling bergantung atau karena semua bagian dalam sistem, disebut subsistem, mempengaruhi yang bersangkutan lain oleh masing – masing. Sarana ini dapat diganti disetiap bagian dari sistem lain akan mempengaruhi semua bagian sistem.
Ketika organisasi adalah melihat sebagai sistem social, pertanyaan dari struktur dan manusia menanggung pentingnya variable baru. Lama tidak bisa berfungsi pekerjaan mesin Riverer diceraikan dari sukses seluruh organisasi: tidak bisa moral satu karyawan menjadi poin kecil dengan perhatian. Lama tidak dapat pesan yang dikirimkan via Grapevine diabaikan: yang dapat perintah dari satu supervisor staf untuk dia minimalkan. Organisasi harus dianggap besar dari sudut pandang yang berpendidikan yang kedua manusia yang mempunyai fungsi untuk berpengaruh terhadap isu dari organisasi. Pertanyaan dari pekerjaan tugas dan keputusan yang membuat persamaan untuk pertanyaan pentingnya sikap, moral, perilaku, peran dan personality. Fokus pada siapa manager mereka di departemen sendiri dan mengabaikan dampak lain pada karyawan atau dalam departemen sebagai organisasi seluruh, mungkin menghadapi kerugian efisiensi produksi. Longenecker mendukung sudut pandang ini:
Konsep sistem adalah berguna karena dengan penekanan hubungan ini. Ini sebagai keterkaitan stres menjadi primer pentingnya peran manajemen melihat adalah sebagai pengelolaan hubungan.Penekanan ini menghindari beberapa dari “ komponen” departemen – departemen mentalitas yang bekerja yang bekerja di luar hubungan mereka sendiri dalam sebuah cara serampangan.
Karena pentingnya keterkaitan beberapa organisasi menerapkan sistem jalur cepat untuk segera menentukan kemungkinan succes eksekutif baru. Karyawan baru diminta untuk menghasilkan dalam waktu satu bulan daftar tujuan pekerjaan utama mereka anggap dimasukkan dalam tanggung jawab mereka. Berikutnya, mereka harus identifikasi siapa siyang didalam organisasi (orang-orang, departemen, unit-unit) kedua pengaruh dan dipengaruhi oleh tujuan-tujuan. Akhirnya, mereka harus mancari semberdaya dan informasi mereka akan membutuhkan informasi dari unit-unit apa yang dibutuhkan orang lain. fast track jalur cepat dapat membantu sekumpulan diantara mereka, dengan mengajarkan dan melalui sistem berfikir seperti pemimpin mereka yang lain. Satu organisasi yang menggunakan sistem jalur cepat memberikan tugas ini kepada seorang manager baru: ”lihat ke departmenen barumu dan semua departemen lain di perusahaan yang dapat mempengaruhi operasi pada departemen dan pada operasi yang departemen Anda bisa mempengaruhi. Mengungkap semua masalah dan mencari halangan untuk keberhasilan kedua departemen anda dan perusahaan. Dalam waktu dua puluh hari mengkompilasi sebuah daftar masalah dan menyiapkan rencana tindakan untuk memecahkan masalah dan perusahaan bergerak maju. Daftar langkah-langkah dalam rencana Anda dalam urutan prioritas dan memberikan jadwal waktu untuk menyelesaikan setiap langkah.”
Yang menggunakan teori secara meluas adalah Ludwig von Bertalanffy, Kenneth Boulding, James March, Herbert Simon, Daniel Katz, Robert Kahn, Paul Lawrence dan Jay W. Lorsch.
Ada beberapa faktor kenapa Scott lebih memilih teori secara meluas:
1.individu dalam gerakan agregat dan individu-individu ke dalam dan keluar dari sistem
2.interaksi dari tiap individu dengan lingkungan sistem interaksi di antara individu-individu dalam system
3.pertumbuhan dan stabilitas umum masalah dari system
Huse and Bowditch meringkas karakteristik utama yang mendefinisikan sebuah organisasi sebagai sebuah system:
1.menulis dari sejumlah subsistem yang semuanya saling tergantung dan berhubungan
2.terbuka dan dinamis, memiliki input, output, operasi, respon balik dan batas-batas
3.berjuang untuk keseimbangan baik melalui umpan balik positif dan negative
4.dengan banyaknya tujuan, fungsi dan tujuan, beberapa di antaranya berada di konflik, dimana administrator berusaha untuk menyeimbangkan
beberapa konsep kunci yang diperlukan untuk memahami sebuah organisasi sebagai sistem sosial terbuka adalah respon balik, seimbang, input, bertukar informasi, output dan interdependen. Kami setuju dengan Katz dan Kahn’s (1966) model teori untuk mengerti dalam sebuah organisasi.

tugas membedakan judul skripsi qualitatif

Method. Of Communication Research II (Qualitative)




Oleh:
MC11-6B

Annisa Hanum Palupi – 2007110781
















1.Judul skripsi 1 : Strategi Band Baru Dalam Mempromosikan Album
(Studi Deskriptif pada Band Pilot)

Nama : Oloppy Simanjuntak
NIM : 2004.080.300
Konsentrasi : Mass Communication
Metode Penelitian : Menaggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang memaparkan hasil penelitian berupa keadaan atau peristiwa dan suatu objek sebagaimana adanya.
Observasi :
Perumusan Masalah : “ Bagaimanakah strategi grup band PILOT dalam mempromosikan album baru? “
Tujuan Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi – strategi yang dipakai oleh band – band baru dalam mempromosikan album.
Alasannya : Dalam judul skripsi ini menggunakan metode penelitian deskriptif yang menggunakan metode analisis data secara kualitatif karena metode tersebut menggambarkan atau memaparkan situasi / peristiwa atau keadaan yang ada, dalam hal ini dipaparkan bagaimana sebuah band baru menerapkan strategi untuk mempromosikan album baru. Skripsi ini bersifat mikro dan dalam skripsi ini menggunakan analisis data primer dan data sekunder.



2.Judul skripsi 2 : Tanggapan Pelajar Terhadap Iklan Pilkada DKI Jakarta
(Studi Deskriptif psds Pelajar SMK Pariwisata Sahid- Jakarta terhadap Iklan Pilkada DKI Jakarta 2007)

Nama : Renny Lidya Agustina
NIM : 2003.070.776
Konsentrasi : Mass Communication
Metode Penelitian : Melalui metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui kuesioner, dapat disimpulkan bahwa adanya iklan Pilkada DKI Jakarta di semua Media massa telah membuat pelajar SMK Pariwisata Sahid Jakarta mengetahui akan para pasangan calon Gubernur dan Wakilnya.
Observasi :
Perumusan masalah : “ Bagaimanakah tanggapan Pelajar terhadap Iklan Pilkada DKI Jakarta 2007 ditinjau dari segi Attention, Interest, Desire dan Action (AIDA)? “
Tujuan penelitian :
a.Untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana tanggapan para pelajar menilai iklan Pilkada DKI Jakarta 2007 ditinjau dari Attention, Interest, Desire dan Action.
b.Untuk mendapatkan gambaran iklan Pilkada DKI Jakarta 2007 mana yang paling melekat di benak pelajar.
Alasannya : Dalam judul skripsi ini data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dangan menggunakan dua macam data, yaitu primer dan sekunder. Data Primer adalah data yang di dapat dari sumber pertama, misalnya individu / perorangan. Contohnya dari hasil wawancara, pengisian kuesioner. Data Sekunder adalah data primer yang telah diolah dan lebih lanjut menjadi bentuk – bentuk seperti table, grafik, diagram, gambar dan lain sebagainya.
3.Judul skripsi 3 : Gambaran Gaya Hidup Undergraounders
(Studi Kualitatif Pada Anggota Komunitas Undergrounders di Jakarta Timur)

Nama : Elly Herawati
NIM : 2004.080/730
Konsentrasi : Mass Communication
Metode Penelitian : Dalam judul skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor (dalam Moleong, 2004: 3) metode penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata – kata tertulis atau lisan dari orang – orang dan perilaku yang diamati.
Observasi : Metode penunjang dalam penelitian ini adalah metode observasi atau pengamatan. Menurut Poerwandari (1998 : 62)
Observasi adalah kegiatan memperhatikan dan mencatat secara akurat fenomena yang muncul dan mempertimbangkan hubungan antara aspek dalam fenomena tersebut. Observasi bertujuan untuk mendeskripsikan setting yang dipelajari aktifiras – aktifitas yang berlangsung, dan memungkinkan peneliti merasakan apa yang dirasakan dan dihayati oleh subjek (Moleong, 2000 : 126).
Alasannya : Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebab dengan menggunakan pendekatan kualitatif, peneliti dapat memperoleh informasi secara detail mengenai gaya hidup Komunitas Undergrounders Jakarta Timur. Menurut Poerwandari (1998 : 116) kredibilitas menjadi istilah yang paling banyak dipilih untuk mengganti konsep validitas, dimaksudkan untuk merangkum bahasan yang menyangkut kualitas penelitian kualitatif.






Sumber : Perpustakaan STIKOM LONDON SCHOOL OF PUBLIC RELATIONS - JAKARTA

Sejarah Pertelevisian SCTV (Media Relations)

Sejarah Perusahaan
Bermula dari Jl. Darmo Permai, Surabaya, Agustus 1990, siaran SCTV diterima secara terbatas untuk wilayah Gerbang Kertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoardjo dan Lamongan) yang mengacu pada izin Departemen Penerangan No. 1415/RTF/K/IX/1989 dan SK No. 150/SP/DIR/TV/1990. Satu tahun kemudian, 1991, pancaran siaran SCTV meluas mencapai Pulau Dewata, Bali dan sekitarnya.

Baru pada tahun 1993, berbekal SK Menteri Penerangan No 111/1992 SCTV melakukan siaran nasional ke seluruh Indonesia. Untuk mengantisipasi perkembangan industri televisi dan juga dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai pusat kekuasaan maupun ekonomi, secara bertahap mulai tahun 1993 sampai dengan 1998, SCTV memindahkan basis operasi siaran nasionalnya dari Surabaya ke Jakarta.

Pada tahun 1999 SCTV melakukan siarannya secara nasional dari Jakarta. Sementara itu, mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang kian mengarah pada konvergensi media SCTV mengembangkan potensi multimedianya dengan meluncurkan situs http://www.liputan6.com, http://www.liputanbola.com Melalui ketiga situs tersebut, SCTV tidak lagi hanya bersentuhan dengan masyarakat Indonesia di wilayah Indonesia, melainkan juga menggapai seluruh dunia. Dalam perkembangan berikutnya, melalui induk perusahaan PT. Surya Citra Media tbk (SCM), SCTV mengembangkan potensi usahanya hingga mancanegara dan menembus batasan konsep siaran tradisional menuju konsep industri media baru.

SCTV menyadari bahwa eksistensi industri televisi tidak dapat dipisahkan dari dinamika masyarakat. SCTV menangkap dan mengekspresikannya melalui berbagai program berita dan feature produksi Divisi Pemberitaan seperti Liputan 6 (Pagi, Siang, Petang dan Malam), Buser, Topik Minggu Ini, Sigi dan sebagainya. SCTV juga memberikan arahan kepada pemirsa untuk memilih tayangan yang sesuai. Untuk itu, dalam setiap tayangan SCTV di pojok kiri atas ada bimbingan untuk orangtua sesuai dengan ketentuan UU Penyiaran No: 32/2002 tentang Penyiaran yang terdiri dari BO (Bimbingan  Orangtua), D (Dewasa) dan SU (Semua Umur). Jauh sebelum ketentuan ini diberlakukan, SCTV telah secara selektif menentukan jam tayang programnya sesuai dengan karakter programnya.

Dalam kurun waktu perjalanannya yang panjang, berbagai prestasi diraih dari dalam dan luar negeri antara lain: Asian Television Awards (2004 untuk program kemanusian Titian Kasih (Pijar), 1996 program berita anak-anak Krucil), Majalah Far Eastern Economic Review (3 kali berturut-turut sebagai satu dari 200 perusahaan terkemuka di Asia Pasific), Panasonic Awards (untuk  program berita, pembaca berita dan program current affair pilihan pemirsa) dan sebagainya. Semua itu menjadikan SCTV kian dewasa dan matang. Untuk itu, manajemen SCTV memandang perlu menegaskan kembali identitas dirinya sebagai stasiun televisi keluarga. Maka sejak Januari 2005, SCTV mengubah logo dan slogannya menjadi lebih tegas dan dinamis: Satu Untuk Semua.

Melalui 47 stasiun transmisi, SCTV mampu menjangkau 240 kota dan menggapai sekitar lebih dari 175 juta potensial pemirsa. Dinamika ini terus mendorong SCTV untuk selalu mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia agar dapat senantiasa menyajikan layanan terbaik bagi pemirsa dan mitra bisnisnya.

SCTV telah melakukan transisi ke platform siaran dan produksi digital, yang merupakan bagian dari kebijakan untuk secara konsisten mengadopsi kecanggihan teknologi dalam meningkatkan kinerja dan efsiensi operasional. Dalam semangat yang sama, kebijakan itu telah meletakkan penekanan yang kokoh pada pembinaan kompetensi individu di seluruh aspek untuk mempertajam basis pengetahuan seraya memupuk talenta, kreativitas dan inisiatif. Inilah kunci untuk memperkuat posisi SCTV sebagai salah satu dari stasiun penyiaran terkemuka di Indonesia.

Perseroan tercatat di Bursa Efek Surabaya sejak Juni 2003.













Sejarah Televisi
17 12 2008
SEJARAH PERKEMBANGAN TELEVISI
Pada tahun 1962 menjadi tonggak pertelevisian Nasional Indonesia dengan berdiri dan beroperasinya TVRI. Pada perkembangannya TVRI menjadi alat strategis pemerintah dalam banyak kegiatan, mulai dari kegiatan sosial hingga kegiatan-kegiatan politik. Selama beberapa decade TVRI memegang monopoli penyiaran di Indonesia, dan menjadi “ corong “ pemerintah. Sejak awal keberadaan TVRI, siaran berita menjadi salah satu andalan. Bahkan Dunia dalam Berita dan Berita Nasional ditayangkan pada jam utama. Bahkan Metro TV menjadi stasiun TV pertama di Indonesia yang fokus pada pemberitaan, layaknya CNN atau Al-Jazeera. Pada awalnya, persetujuan untuk mendirikan televisi hanya dari telegram pendek Presiden Soekarno ketika sedang melawat ke Wina, 23 Oktober 1961.
Sulit dibayangkan bagiamana repotnya dan susahnya ketika itu, karena bahkan untuk memlilih peralatan yang mana dari perusahaan apa, masih serba menerka. Dalam perkembangannya, TV swasta melahirkan siaran berita yang lebih variatif. Siaran berita yang bersifat straight news, seperti Liputan 6 (SCTV), Metro Malam (Metro TV), dan Seputar Indonesia (RCTI) tidak jadi satu-satunya pakem berita televisi. Kurang dalamnya straight news disiasati stasiun TV dengan tayang depth reporting, yang mengulas suatu berita secara lebih mendalam. Tayangan itu antara lain Metro Realitas (Metro TV), Derap Hukum dan Sigi (SCTV) dan Kupas Tuntas (Trans TV). Sementara itu, berita kriminal mendapat tempat tersendiri dalam dunia pemberitaan televisi, sebutlah Buser (SCTV), Sergap (RCTI) dan Patroli (Indosiar). Tonggak kedua dunia pertelevisian adalah pada tahun 1987, yaitu ketika diterbitkannya Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor : 190 A/ Kep/ Menpen/ 1987 tentang siaran saluran terbatas, yang membuka peluang bagi televisi swasta untuk beroperasi. Seiring dengan keluarnya Kepmen tersebut, pada tanggal 24 agustus 1989 televisi swasta, RCTI, resmi mengudara, dan tahun-tahun berikutnya bermunculan stasiun-stasiun televisi swasta baru, berturut-turut adalah SCTV ( 24/8/90 ), TPI ( 23/1/1991 ), Anteve ( 7/3/1993 ), indosiar ( 11/1/1995 ), metro TV ( 25/11/2000 ), trans TV ( 25/11/2001 ), dan lativi ( 17/1/2002 ). Selain itu, muncul pula TV global dan TV 7. jumlah stasiun televisi swasta Nasional tersebut belum mencakup stasiun televisi lokal – regional..
Maraknya komunitas televisi swasta membawa banyak dampak dalam kehidupan masyarakat, baik positif atau negatif. Kehadiran mereka pun sering menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Pada satu sisi masyarakat dipuaskan oleh kehadiran mereka yang menayangkan hiburan dan memberikan informasi, namun di sisi lain mereka pun tidak jarang menuai kecaman dari masyarakat karena tayangan-tayangan mereka yang kurang bisa diterima oleh masyarakat ataupun individu-individu tertentu. Bagaimanapun juga, televisi telah menjadi sebuah keniscayaan dalam masyarakat dewasa ini. Kemampuan televisi yang sangat menakjubkan untuk menembus batas-batas yang sulit ditembus oleh media masa lainnya. Televisi mampu menjangkau daerah-daerah yang jauh secara geografis, ia juga hadir di ruang-ruang publik hingga ruang yang sangat pribadi. Televisi merupakan gabungan dari media dengar dan gambar hidup ( gerak atau live ) yang bisa bersifat politis, informatif, hiburan, pendidikan, atau bahkan gabungan dari ketiga unsur tersebut. Oleh karena itu, ia memiliki sifat yang sangat istimewa.
Kemampuan televisi yang luar biasa tersebut sangat bermanfaat bagi banyak pihak, baik dari kalangan ekonomi, hingga politik. Bagi kalangan ekonomi televisi sering dimanfaatkan sebagai media iklan yang sangat efektif untuk memperkenalkan produk pada konsumen. Sementara, bagi kalangan politik, televisi sering dimanfaatkan sebagai media kampanye untuk menggalang masak, contohnya adalah, banyak pihak yang menilai kemenangan SBY di Indonesia dan JFK di Amerika sebagai presiden adalah karena kepiawaian mereka memenfaatkan media televisi. Belakangan, televisi pun sering dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai media sosialisasi sebuah kebijakan yang akan di ambil kepada masyarakat luas, seperti yang belakangan adalah sosialisasi tentang kenaikan harga BBM dan tarip dasar listrik. Kehadiran televisi banyak memberi pengaruh positif dalam masyarakat, terutama yang terkait dengan kemampuannya untuk menyebar informasi yang cepat dan dapat diterima dalam wilayah yang sangat luas pada waktu yang singkat. Hasil penelitian MRI ( 2001 ) terhadap para ibu yang diungkapkan oleh Puspito ( Almira-online ) menyebutkan bahwa siaran televisi memberikan dampak positif bagi anak-anak mereka. Diantara dampak positif tersebut adalah menambah wawasan anak, anak menjadi lebih cerdas, anak dapat membedakan yang baik dan jahat, serta dapat mengembangkan keterampilan anak. Dampak negatif yang ia lihat pada anak mereka, yaitu berperilaku keras, moralitas negatif, anak pasif, dan tidak kreatif nilai sekolah rendah, kecanduan menonton, dan perilaku konsumtif.
• SEJARAH TELEVISI LOKAL
Penyiaran saat ini tidak lagi menjadi monopoli Jakarta. Fenomena menjamurnya televisi lokal di berbagai daerah dapat dijadikan indikator telah menyebarnya sumber daya penyiaran. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), sebuah organisasi tempat bergabungnya televisi lokal yang berdiri pada 26 Juli 2002, hingga saat ini telah menghimpun sebanyak 23 industri televisi lokal. Anggotanya tersebar di berbagai daerah di Indonesia, ada Bandung TV di Bandung, Bali TV di Bali, Riau TV di Pekanbaru Riau, dan berbagai daerah lainnya. Belum lagi keberadaan televisi lokal lainnya yang belum terdata sama sekali. Dapat dibayangkan betapa ramainya udara Indonesia di masa yang akan datang dengan maraknya televisi lokal yang akan bermunculan. menggeliatnya perkembangan televisi lokal tidak seindah yang dibayangkan. Televisi lokal yang sudah beroperasi banyak yang berjibaku dengan masalah internalnya, dari persoalan buruknya manajemen, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen keuangannya, hingga pada persoalan sulitnya mendapatkan share iklan.
Iklan merupakan masalah tersendiri yang cukup membuat gelisah para pengelola sebagian besar televisi lokal. Potret buruknya sistem manajemen sebagian televisi lokal dapat dilihat dalam peristiwa protes karyawan salah satu televisi lokal yang terjadi di tahun 2005. Protes karyawan dilatarbelakangi karena rendahnya upah yang diterima serta tidak adanya kepastian kerja bagi mereka. Tumpuan harapan
Publik sesungguhnya menaruh harapan begitu tinggi terhadap televisi lokal. Kehadirannya di belantika penyiaran diharapkan dapat memberi alternatif tontonan dan dapat mengakomodasi khazanah lokalitas yang saat ini kurang tertampung dalam tayangan televisi Zaman telah berubah, konsentrasi media dan pemusatan modal ingin dihilangkan. Walau tidak bisa dilakukan secara langsung, keinginan menyebar sumber daya itu akan dilakukan secara bertahap seiring dengan penataan sistem dan regulasinya. Ini merupakan berkah yang patut disyukuri masyarakat daerah.
Bila keadaan ini terus berjalan sesuai harapan, geliat industri penyiaran di daerah akan berkembang dan orang tidak lagi melihat Jakarta sebagai pusat peradaban penyiaran. Peradaban penyiaran lambat laun akan tumbuh di berbagai daerah. Fenomena ini mungkin hampir sama dengan keadaan pada zaman Yunani kuno. Di sana polis- polis berkembang dan kebudayaan tidak terpusat di suatu tempat. Tanggung jawab pengelola
Banyaknya masalah yang dihadapi oleh industri televisi lokal menuntut perhatian dan upaya untuk mengatasinya. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab regulator penyiaran, melainkan juga menjadi tanggung jawab pengelola televisi lokal itu sendiri. Dari sudut regulator diharapkan ada regulasi atau kebijakan yang memihak terhadap tumbuhkembangnya televisi lokal.
Pemihakan itu kemudian dituangkan dalam produk peraturan. Dari sisi televisi lokal, harus segera dilakukan upaya, antara lain pertama, televisi lokal harus mampu menciptakan keunikan dari program siaran yang dikelolanya. Bila hal ini dapat dilakukan, setidaknya televisi lokal dapat membangun posisi tawar di hadapan televisi Jakarta dan dapat meraih pemirsa daerah yang selama ini menjadi penonton loyal televisi local. Bila televisi lokal telah menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, rasanya cita-cita mewujudkan sistem penyiaran nasional yang berkeadilan bukanlah sebuah impian yang utopis.
Pada era otonomi daerah, peran media massa makin urgen. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang direvisi menjadi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih menitikberatkan pada partisipasi dan kontrol masyarakat serta pemberdayaan institusi lokal. Salah satu upaya yang harus dilakukan demi suksesnya otonomi daerah adalah mengoptimalkan peran institusi lokal nonpemerintah, seperti media massa. Strategi komunikasi yang berkembang pun tidak lagi centrist vertical seperti pada masa Orde Baru. Pada masa itu, media massa hanya menjadi corong komunikator puncak yang duduk di jabatan tertinggi pemerintahan sehingga informasi yang beredar pun hanya untuk kepentingan pemerintahan. Sementara itu, masyarakat diposisikan hanya sebagai komunikan yang dijejali dengan berbagai propaganda. Di Indonesia saat ini sudah berkembang startegi komunikasi two way traffic yang dalam pandangan Peterson dan Burnett, telah terjadi komunikasi vertikal downward communication dan upward communication.
Realitas tersebut merupakan angin surga bagi kehidupan media massa di tanah air. Setidaknya, media massa pada orde ini dapat lebih memberdayakan dirinya sembari tetap mempertahankan empat fungsi pokoknya, yakni, memberikan informasi (to inform), menjadi media pendidikan (to educate), sarana hiburan bagi masyarakat (to entertain), dan kontrol sosial (social control). Keempat fungsi pokok tersebut harus dikayuh dalam bingkai-bingkai norma yang berlaku, baik norma hukum, norma agama, norma susila, maupun norma kesopanan.

tugas indonesian legal system tentang kasus merek

Sekilas Tentang Tindak Pidana Dalam Bidang Merek
Dikirim/ditulis pada 28 August 2007 oleh Pengunjung
ARTIKEL HUKUM PIDANA
Oleh: DR. Cita Citrawinda, SH, MIP

 
Pendahuluan
Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan/atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan.
Dalam kedudukannya untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan dalam memperkenalkan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Dengan memiliki suatu merek berarti telah dapat diterapkan salah satu strategi pemasaran, yaitu strategi pengembangan produk kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen, dimana kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh baik atau tidaknya mutu suatu barang yang bersangkutan. Jadi merek akan selalu dicari apabila produk atau jasa yang menggunakan merek mempunyai mutu dan karakter yang baik yang dapat digunakan untuk mempengaruhi pasar.
Merek merupakan bagian dari HKI yang menembus segala batas. Dimana-mana ada usaha untuk memberikan perlindungan secara lebih besar. Terutama bagi negara-negara yang sudah maju, antara lain Amerika Serikat yang menghendaki adanya perlindungan terhadap HKI warga negaranya dari negara-negara lain, supaya arus teknologi penemuan hak cipta serta merek-merek mereka yang sudah terkenal di bidang perdagangan, yang telah mendapatkan “goodwill” secara seksama dengan pengorbanan banyak biaya dan tenaga dapat dilindungi secara wajar oleh negara-negara lain.[1]
Persetujuan TRIPs, khususnya Pasal 15 ayat (1) mengatur tentang definisi merek sebagai berikut :
“Any sign or any combination of signs, capable of distinguishing the goods or services of one undertaking from those trademark. Such signs, in particular words including personal names, letter, numeral, figurative elements and combinations colors as well as any combination of such signs, shall be eligible for registration as trademarks. Where signs are not inherently capable of distinguishing the relevant goods or services. Member may make registrability depend on distinctiveness acquired through use. Members may require, as a condition of registration, that signs be visually percetible”.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) ini, setiap tanda atau gabungan dari tanda-tanda yang dapat membedakan barang dan jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya dapat dianggap sebagai merek dagang. Tanda semacam itu, khususnya, kata-kata yang termasuk nama pribadi, huruf, angka, dan gabungan warna, serta setiap gabungan dari tanda semacam itu, dapat didaftarkan sebagai merek dagang.
Hal terpenting dalam mendefinisikan merek yang dikemukakan dalam Pasal 15 ayat (1) Persetujuan TRIPs[2] adalah penekanan mengenai “unsur pembeda”.  Menurut Persetujuan TRIPs, pembedaan (seringkali disebut dengan “daya pembeda“) adalah satu-satunya kondisi substantif bagi perlindungan merek. Penolakan terhadap pendaftaran suatu merek menurut Pasal 15 Ayat (1) Persetujuan TRIPs tersebut adalah berdasarkan alasan-alasan tidak adanya daya pembeda itu tadi. Dalam hal penolakan perlindungan atas merek diperbolehkan pula sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Paris.[3]
Dalam Konvensi Paris, penolakan suatu perlindungan diperbolehkan apabila registrasi atau pendaftaran di negara yang bersangkutan melanggar hak-hak pihak ketiga terdahulu apabila merek yang bersangkutan tidak memiliki karakter pembeda, atau secara eksklusif mengandung syarat-syarat deskriptif, atau apabila merek tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip moralitas atau ketertiban umum yang diterima masyarakat. Sementara daya pembeda adalah kunci utama bagi perlindungan menurut Persetujuan TRIPs.         
Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang baik jika suatu merek tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai di suatu negara. Adanya pembajakan, jelas akan merugikan tidak hanya bagi para pengusaha yang memiliki atau memegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
Merek-merek terkenal tertentu, sebagai contoh misalnya  CARTIER, LEVI’S dan NIKE, telah mengembangkan kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi terhadap barang atau produknya, prestise karena upaya promosi yang gencar dan investasi yang besar yang dilakukan oleh pemilik merek sehingga merek-merek tersebut menjadi terkenal di seluruh dunia serta didukung oleh manajemen yang baik. Daya tarik merek-merek dunia ini menyebabkan banyaknya permintaan terhadap produk-produk yang menggunakan merek-merek ini – namun sayangnya permintaan ini sering dipenuhi oleh pemalsu yang memproduksi dan mendistribusikan produk-produk yang tidak sah. Pemalsu memasarkan produknya ke seluruh dunia, dari Hong Kong hingga New York dimana kota-kota tersebut dibanjiri dengan produk-produk palsu. Dari segi ekonomi maupun segi-segi lainnya, pemilik merek menderita kerugian akibat penjualan produk-produk palsu ini. Produk palsu biasanya murah dan berkualitas lebih rendah dibandingkan dengan produk aslinya.
Tindakan pemalsuan merek, tentu akan mengurangi kepercayaan pihak asing terhadap jaminan perlindungan atas merek yang mereka miliki. Akibatnya muncul ketidakpercayaan dunia internasional terhadap perlindungan hak atas merek yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ataupun untuk melakukan hubungan dagang dengan pihak Indonesia.[4]
Dalam banyak kasus, peniruan merek secara tidak bertanggung jawab untuk barang yang sejenis selain merugikan pemilik merek yang sah, juga akan merugikan masyarakat umum, khususnya para konsumen, karena merupakan suatu perbuatan curang yang menciptakan kekacauan mengenai asal-usul barang atau usaha industri dan dagang, mendiskreditkan usaha pengusaha atau barang industrial dan komersial  pemilik merek yang sesungguhnya dengan adanya pelanggaran terhadap merek, serta mengelabui khalayak ramai berkenaan dengan kualitas suatu barang.[5] 
Praktek perdagangan tidak jujur meliputi cara-cara sebagai berikut:[6]
1. Praktek peniruan merek dagang
Pengusaha yang beritikad tidak baik tersebut dalam hal persaingan tidak jujur semacam ini berwujud penggunaan upaya-upaya menggunakan merek terkenal yang sudah ada sehingga merek atas barang atau jasa yang diproduksinya secara pokoknya sama dengan merek atau jasa yang sudah terkenal untuk menimbulkan kesan seakan-akan barang yang diproduksinya tersebut adalah produk terkenal tersebut.
2. Praktek pemalsuan merek dagang
Dalam hal ini persaingan tidak jujur tersebut dilakukan oleh pengusaha yang beritikad tidak baik dengan cara memproduksi barang-barang dengan mempergunakan merek yang sudah dikenal secara luas di masyarakat yang bukan merupakan haknya
3.   Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal-usul merek
Hal ini terjadi karena adanya tempat atau daerah suatu negara yang dapat menjadi kekuatan yang memberikan pengaruh baik pada suatu barang karena dianggap sebagai daerah penghasil jenis barang bermutu.
Prinsip adanya ‘itikad baik’ juga merupakan ketentuan yang sangat penting mengingat ketentuan ini juga merupakan ketentuan internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 10bis Konvensi Paris yaitu bahwa setiap negara peserta terikat untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif agar tidak terjadi persaingan yang tidak jujur.[7] Lebih lanjut Pasal 10 ayat 2 (dua) Konvensi Paris menentukan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters merupakan suatu perbuatan persaingan tidak jujur. Sedangkan ketentuan ayat 3 (tiga) menentukan bahwa khususnya dilarang terhadap semua perbuatan yang dapat menciptakan kekeliruan dengan cara apapun berkenaan dengan asal-usul barang atau berkenaan dengan aktivitas industri dan perdagangan dari pesaing. Juga semua tindakan-tindakan dan indikasi-indikasi yang dapat mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal-usul suatu barang. Prinsip ‘itikad baik’ ini harus diterapkan dalam hal kepemilikan suatu merek mengenai siapakah pemilik merek sesungguhnya yang berhak memperoleh perlindungan hukum.
           
Walaupun Undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 telah memberlakukan prinsip ‘itikad baik’, syarat-syarat permohonan merek yang harus ditolak serta ketentuan-ketentuan lain mengenai perlindungan merek terdaftar, termasuk sanksi perdata dan pidana, akan tetapi kenyataannya pelanggaran atas merek masih saja berlangsung, khususnya terhadap merek-merek terkenal, baik di dalam maupun di luar negeri.
 
Perlindungan Merek di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 pada tanggal 1 Agustus 2001.[8] Undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 menganut sistem konstitutif dimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek baru akan diperoleh apabila merek tersebut didaftarkan (first to file),  menggantikan sistem deklaratif (first to use) yang pertama kali dianut oleh Undang-undang No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.[9]
Ketentuan Pidana  yang mengatur tentang sanksi dan denda bagi pelanggar merek diatur dalam Pasal 90 – 95 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Pidana penjara yang dikenakan pada terdakwa adalah paling lama 5 (lima) tahun, sedangkan denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).[10]
Dalam hal perlindungan merek, Indonesia sesungguhnya tidak hanya mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan nasional di bidang merek semata, akan tetapi sangat dipengaruhi oleh TRIPs yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Pembentukan Agreement on Establishing the World Trade Organization (WTO).
Oleh karena perjanjian WTO merupakan perjanjian multilateral, maka bagi negara yang menandatanganinya seperti Indonesia harus taat pada ketentuan tersebut. Pemerintah Indonesia telah mengakomodasikan ketentuan-ketentuan Persetujuan TRIPs tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Begitu pula mengenai perlindungan bagi merek terkenal sebagaimana pula telah diatur dalam Konvensi Paris pada Pasal 6bis.[11]
Persetujuan TRIPs memuat pengaturan mengenai penegakan hukum untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pelanggaran di bidang HKI di negara-negara anggota. Pengaturan-pengaturan mengenai penegakan hukum ini secara garis besar memuat kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada badan peradilan, badan administrasi (Pabean) dan pemegang Hak Kekayaan Intelektual, bila terjadi pelanggaran yang menyangkut Hak Kekayaan Intelektual. Dalam era global, era perdagangan bebas, dimana negara-negara saling mengembangkan usaha-usaha investasi ke negara-negara lainnya di bidang perdagangan yang memiliki aspek HKI, bagian yang terpenting dalam TRIPs adalah Bagian Ke-empat yang mengatur tentang “Special Requirements Related to Boarder Measures” yang mengandung prinsip-prinsip pokok dalam penegakan hukum bila terjadi pelanggaran dan/atau adanya indikasi pelanggaran.[12]
Bagi Indonesia, seiring dengan meningkatnya perdagangan internasional yang cenderung menciptakan pasar global yang semakin mengarah  kepada perdagangan bebas, tersedianya sistem perlindungan hukum yang efektif di bidang HKI semakin diperlukan. Peranan tersebut secara nyata akan terlihat pada dampak dari perlindungan hukum di bidang HKI yang dapat meningkatkan citra Indonesia di forum internasional. Di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan kualitas dan kreatifitas masyarakat di berbagai bidang, mendorong alih tehnologi dan alih ilmu pengetahuan, memperbesar informasi di bidang HKI, merangsang penanaman modal asing, melindungi konsumen dan sebagainya.[13]
Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap merek terkenal sendiri, landasan hukumnya sudah lama diatur dalam Konvensi Paris, yaitu bahwa negara-negara anggota Konvensi Paris harus menolak atau membatalkan pendaftaran dan melarang pemakaian merek yang merupakan reproduksi, imitasi atau terjemahan yang menimbulkan kekeliruan atau kekacauan dari suatu merek yang dipandang dari suatu negara merek terdaftar atau dipakai sebagai suatu merek yang terkenal dan merupakan merek orang lain.
             
Peranan POLRI dalam Menangani Kejahatan HKI
Polisi Republik Indonesia (POLRI) selaku alat negara, perlu melakukan berbagai upaya penanggulangan atas kejahatan atau pelanggaran HKI melalui upaya penegakan hukum dengan melakukan penyidikan dan investigasi. POLRI diharapkan untuk senantiasa berupaya melakukan penegakan hukum berdasarkan kewenangan yang ada melalui kegiatan penyidikan kejahatan HKI yang terjadi.
Sejak berlakunya UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tahapan proses peradilan pidana terbagi secara nyata, yaitu penyelidikan dan penyidikan (investigasi) dilakukan oleh POLRI; penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan menjadi wewenang Hakim. Setelah perkara diputus di Pengadilan, maka pelaksanaan putusan Hakim dilakukan oleh Jaksa, sedangkan pembinaan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan.
Dengan batasan yang tegas antara fungsi-fungsi tersebut diatas, maka dalam penerapannya harus merupakan suatu proses peradilan atau penegakan hukum yang terpadu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek.
Provisional Measures
Mengingat merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian atau dunia usaha yang sangat terkait erat dengan ekonomi dan perdagangan, oleh karenanya penyelesaian sengketa merek menjadi kewenangan badan peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga, sehingga diharapkan sengketa perdata di bidang merek dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Pemilik merek memiliki upaya perlindungan hukum terhadap mereknya dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga agar dapat dikeluarkan “penetapan sementara pengadilan” untuk mencegah kerugian yang lebih besar.[14] Terhadap penetapan sementara tersebut, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi. Selain itu pemilik merek diberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketanya melalui badan selain badan peradilan, yaitu arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.[15]
Penetapan sementara pengadilan ini disebut provisional measures, yang juga umum dikenal dalam peraturan arbitrase, maupun konvensi tentang penyelesaian sengketa tentang penanaman modal.[16] Didalam Persetujuan TRIPs  mengenai provisional measures diatur dalam Article 50, sebagai berikut:
“The judicial authorities shall have the authority to order prompt and effective provisional measures:
a.  to prevent an infringement of any intellectual property right from occuring, and in particular to prevent the entry into the channels of commerce in their jurisdiction of goods, including imported goods immediately after customs clearance;
b.  to preserve relevant evidence in regard to the alleged infringement.”
 
Contoh Kasus Tindak Pidana di Bidang Merek
Berikut ini adalah 3 (tiga) contoh kasus tindak pidana pelanggaran di bidang merek di Indonesia yang cukup menonjol:
1. Kasus “Channel” palsu
Duduk perkaranya adalah sebagai berikut: Ni Made Geben alias Keben didakwa memperdagangkan barang-barang berupa dompet dan tas yang menggunakan logo Channel palsu antara tahun 1995 - 1996. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, akan tetapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tidak memuaskan Jaksa Penuntut Umum, karena selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri  Denpasar, terdakwa hanya dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung RI. Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatannya pada putusan Pengadilan Negeri dan juga putusan Pengadilan Tinggi yang sama sekali tidak mempertimbangkan tujuan dasar dari diundangkannya Undang-undang Merek, yaitu untuk melindungi pemegang hak atas merek sesungguhnya dan yang telah terdaftar, karena walaupun tergugat bukan orang yang memproduksi barang tersebut, tetapi sudah seharusnya tergugat mengetahui bahwa barang yang dijualnya adalah barang palsu dan hal tersebut adalah merupakan tindakan yang melawan hukum. Dengan hukuman pidana percobaan tidak dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana tersebut.
Sekali lagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dikalahkan oleh terdakwa pada tingkat kasasi, karena MARI menolak permohonan kasasi pemohon dan hanya menghukum termohon/terdakwa dengan pidana kurungan 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan juga untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). Dalam Putusan MA No. 417 K/Pid/1998  diputuskan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar atas kasus perdagangan barang berlogo Channel palsu. 
 
2. Kasus Merek “Holland Bakery”
Duduk perkaranya adalah sebagai berikut, DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, didakwa melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa, yaitu Holland Bakery. PT. MCR adalah pemegang merek Holland Bakery yang terdapat gambar kincir angin, dan terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 260637 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 28 Juni 1990 untuk jenis barang/jasa kelas produk 30, yaitu makanan, roti dan kue-kue. Sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto adalah pemilik merek Holland Bakery disertai gambar bunga tulip untuk usaha jasa café/rumah makannya di Yogyakarta. Merek tersebut juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 317559 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 21 November 1994 untuk kelas barang/jasa 43, yaitu jasa-jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, bar, kedai kopi (café), kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), jasa boga rumah makan (catering), jasa ruang bersantai untuk minum cocktail.
           
Mengetahui mereknya digunakan pihak lain, PT. MCR melaporkan Kiatanto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan dalam Putusan No. 26/Pid.B/2002/PN.YK bahwa terdakwa DR. Drs. FX Kiatanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa. Namun demikian Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu terdakwa, DR. Drs. FX Kiatanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinyatakan bukan sebagai tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum. 
Pendapat hakim tersebut dapat dipahami secara formal, karena telah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang. Akan tetapi hakim telah mengabaikan suatu landasan penting dalam dunia usaha, yaitu kejujuran dan ‘itikad baik’.  Sebenarnya seluruh bukti-bukti sudah dapat memberikan gambaran adanya upaya peniruan tersebut, namun Majelis Hakim tetap mempertahankan kebenaran format. Dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris dinyatakan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters dianggap sebagai perbuatan persaingan tidak jujur. Yurisprudensi terkenal yang mengedepankan unsur adanya ‘itikad buruk’ seharusnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sebagaimana dalam perkara merek Tancho[17].
Selain pada kasus merek Tancho maupun pada merek Playboy, keduanya hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus pembajakan merek. Para pendaftar (pembajak) merek tersebut jelas tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek. Tujuan pendaftaran tersebut tidak lain adalah untuk mendompleng ketenaran merek yang sudah terkenal. Memang, perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial[18] meski demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pemilik merek yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Agung tersebut untuk memenangkan kasus Tancho adalah hal yang sangat tepat dan merupakan terobosan baru dalam perlindungan merek karena telah sesuai dengan Pasal 4 UU Merek , yaitu merek tidak dapat didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
 
3. Kasus Merek “Hengst”
Duduk perkara kasus ini adalah berawal dari adanya kesepakatan antara Suwanto Halim, warga Negara Indonesia selaku merek “Hengst” yang terdaftar sejak tahun 1995 untuk produk saringan udara dan saringan oli mesin kendaraan berbahan bakar solar dengan PT. Pratama Pionir Sentosa yang berkedudukan hukum di Indonesia. Suwanto memberikan kuasanya kepada PT. Pratama Pionir Sentosa untuk memproduksi produk tersebut. Oleh PT. Pratama Pionir Sentosa, Suwanto ditunjuk sebagai distributor, akan tetapi PT. Pratama Pionir Sentosa pada akhirnya mencabut penunjukan distributor kepada Suwanto dan menyerahkannya kepada orang lain.
Suwanto kemudian juga mencabut kuasa pemakaian merek “Hengst” kepada PT. Pratama Pionir Sentosa, namun PT. Pratama Pionir Sentosa masih tetap menggunakan merek tersebut untuk produk-produknya. Suwanto kemudian melaporkan tindak pidana merek yang dilakukan oleh PT. Pratama Pionir Sentosa ke Polwitabes Surabaya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan bahwa PT. Pratama Pionir Sentosa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merek, yaitu menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek orang lain yang terdaftar.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 10/Pid.B/2000 tanggal 1 Agustus 2000 menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada PT. Pratama Pionir Sentosa yang diwakili oleh direkturnya Herry Wanta Wijaya terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta mengembalikan semua barang dan mesin-mesin miliknya. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi. Dalam putusan tanggal 27 Februari 2001 No. 1677K/Pid/2000, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Dari contoh perkara tersebut dapat terlihat bahwa pemilik merek tidak terlebih dahulu menggugat secara perdata terhadap kasus merek yang dialaminya sehingga penilaian mengenai kepemilikan mereknya diserahkan kepada hakim perkara pidana. Hal ini merupakan kerugian bagi pemilik merek, karena dia tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek yang sebenarnya dan memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain untuk memproduksi dan menggunakan mereknya.
 
Kesimpulan
Inti pada setiap bisnis yang sukses adalah merek yang digunakan oleh pelaku bisnis untuk mengidentifikasikan barang/jasa yang dijualnya. Selain menandai barang/jasa yang ditawarkan, merek juga harus dapat berfungsi sebagai alat untuk meyakinkan konsumen atas kualitas barang/jasa yang dilekati merek tersebut.
Pemilihan merek secara seksama adalah hal yang penting agar merek tersebut dikenali oleh konsumen. Hal ini seringkali memerlukan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit didalam mempromosikan merek untuk menjadi merek yang terkenal. Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 6 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa ada beberapa prasyarat untuk sebuah merek dikategorikan sebagai merek terkenal, yaitu pengetahuan umum masyarakat mengenai merek yang bersangkutan, reputasi karena adanya promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia, dan juga bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.
Sungguh merupakan hal yang sangat merugikan bagi pemilik merek terkenal apabila mereknya disalahgunakan oleh pihak lain dengan itikad tidak baik yang pada akhirnya akan memperdaya konsumen, sehingga tidak mempercayai lagi kualitas merek yang sesungguhnya.
Undang-undang Merek telah mengatur ketentuan pidana yang bertujuan untuk membela kepentingan dan memberi perlindungan kepada pemilik merek secara luas dan masyarakat (konsumen) dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dengan demikian pasar Indonesia akan terbebas dari barang bermutu rendah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi di sisi lain, dari kasus yang dijelaskan di muka, tampaknya tidak mudah untuk melakukan penegakan hukum di masyarakat. Selain itu juga, sosialisasi oleh pemerintah secara terus menerus mengenai pentingnya HKI dan khususnya penegakan hukum atas merek di masyarakat dinilai masih sangat penting.
(Penulis (Cita Citrawinda) lahir di Amsterdam, 16 Februari 1958. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (1985), Master dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (MIP) dari Franklin Pierce Law Center, Concord, New Hampshire, Amerika Serikat (1993), Doktor dalam bidang ilmu hukum dari Universitas Indonesia  (1999) dengan predikat cum laude). 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Agreement Between the World Intellectual Property Organization and the World Trade Organization (1995): Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) (1994): Provision mentioned in the TRIPs Agreement of the Paris Convention (1967), the Berne Convention (1971), the Rome Convention (1961), the Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (1989), the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) and the WTO Dispute Settlement Understanding (1994) (Geneve: WIPO Publication No. 223 [E], 1996).
 
Republik Indonesia, Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Republik Indonesia, Undang-undang No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
Republik Indonesia, Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Christopher Heath dan Kung-Chung Liu, The Protection of Well Known Marks in Asia (London: Kluwer Law International), 2000
Cita Citrawinda Priapantja, “Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia” makalah disampaikan pada Seminar HaKI dan Penegakan Hukumnya (Jakarta: 19 – 20 September 2001)
Cita Citrawinda Priapantja, “Perlindungan Merek di Indonesia”, paper disampaikan pada Pelatihan Fasilitator HAKI (Jakarta: 27 Oktober 2001)
Harian Kompas, 9 April 2002
M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 1996)
Muhammad Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti) 2003
Nils Victor Montan, et. al, Trademark Anti Counterfeiting in Asia and the Pacific Rim (New York: INTA, 2001)
Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Undang-undang Merek Baru Tahun 2001, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti) 2002
Sudargo Gautama dan  Rizawanto Winata, Pembaharuan Hukum Merek di Indonesia (dalam rangka WTO, TRIPs)  (Bandung: Alumni) 1997
Sudargo Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional: TRIPs, GATT dan Putaran Uruguay, (Bandung: Citra Aditya Bakti) 1994
www.ustr.gov/Document_Library/Reports_Publications/2005/2005_Special_301
http://www.inta.org/., Request for Action by INTA Board of Director, Report on the Enforcement Provision  of the TRIPs Agreement, November 20, 1996
 
Putusan-putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK
Putusan MA No. 417 K/Pid/1998 
Putusan MA No. 1677 K/Pid/2000
 
END NOTE:
[1] Sudargo Gautama dan Rizwanto Winata, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia (Dalam rangka WTO, TRIPs). (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997), hal. 5-6.Lihat juga Cita Citrawinda Priapantja, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia, makalah disampaikan pada Seminar HKI dan Penegakan Hukumnya yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Prancis bekerjasama dengan Perhimpunan Masyarakat HKI Indonesia (Indonesian Intellectual Property Society/IIPS) pada tanggal 19 – 20 September 2001 hal. 1 bahwa: “Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Merek (dengan brand image-nya) dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Oleh karena itu merek dapat merupakan asset individu maupun asset perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan yang besar, tentunya apabila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik.”
[2] Pemerintah RI telah menandatangani Persetujuan TRIPs pada tanggal 15 April 1994 dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Selain itu juga telah meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, melalui Keppres No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979, dan Trademark Law Treaty (TLT) melalui Keppres No 17 Tahun 1997.
[3]  Op.cit hal. 6-7. Lihat Pasal 1  Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek: “ Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” Lihat juga Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
(1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a.        merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.        merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional,  kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.        merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
[4] Lihat Laporan USTR – 2005 Special 301 Report yang menyatakan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang masuk dalam kategori Priority Watch List. Selain Indonesia, negara-negara yang juga termasuk dalam kategori Priority Watch List adalah Argentina, Brazil, Mesir, India, Israel, Kuwait, Libanon, Pakistan, Filipina, Rusia, Turki dan Venezuela. USTR menyatakan bahwa negara yang masuk dalam kategori Priority Watch List adalah negara yang tidak memberikan perlindungan HKI secara memadai maupun penegakan hukumnya.
[5] Sudargo Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional: TRIPs, GATT dan Putaran Uruguay, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994), hal. 27.
[6] Muhammad Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 202.
 
[7] Pasal 10bis Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1967)  berbunyi sebagai berikut:
(1)     The Countries of the Union are bound to assure to nationals of such countries effective protection against unfair competition.
(2)     Any act of competition contrary to honest practices in industrial or commercial matters constitutes an act of unfair competition.
(3)     The following in particular shall be prohibited:
1.  all acts of such a nature as to create confusion by any means whatever with the establishment, the goods, or the industrial or commercial activities, of a competitor;
2.  false allegations in the course of trade of such a nature as to discredit the establishment, the goods, or the industrial or commercial activities, of a competitor;
3.  indications or allegations the use of which in the course of trade is liable to mislead the public as to the nature, the manufacturing process, the characteristics, the suitability for their purpose, or the quantity, of the goods.
[8] Sebelumnya merek dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992 tentang Merek. Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek sebagai pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1997 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1992.
[9] Undang-undang No. 21 tahun 1961 menganut sistem deklaratif (first to use), artinya  “siapa yang pertama-tama memakai suatu merek di dalam wilayah Indonesia dianggap sebagai pihak yang berhak atas merek yang bersangkutan”.
[10] Bandingkan dengan Undang-undang No. 14 tahun 1997 bahwa ancaman pidana penjara yang dikenakan terhadap terdakwa menunjukkan kecenderungan menurun, sementara sanksi denda  cenderung ditingkatkan. Sanksi penjara yaitu paling lama 7 (tujuh) tahun, sedangkan sanksi denda yang dikenakan terhadap terdakwa pelanggaran merek adalah paling banyak hanya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
[11] Lihat juga Nils Victor Montan, Chander M. Lall dan Clifford Borg-Marks, (Author & Ed.), Trademark Anticounterfeiting in Asia and The Pacific Rim (New York: INTA) 2001, hal 97 bahwa: “Menurut Monstret, untuk menentukan apakah merek tersebut termasuk dalam kategori “well known” atau “famous”, maka ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, yaitu:
1.        tingkat pengakuan akan merek yang bersangkutan;
2.        tingkat penggunaan serta jangka waktu penggunaan merek;
3.        tingkat keluasan dan jangka waktu iklan dan promosi dari merek;
4.        tingkat keluasan dimana merek tersebut diakui, digunakan, diiklankan, didaftarkan dan dilaksanakan secara geografis, atau faktor-faktor lain yang berhubungan yang dapat menentukan jangkauan merek tersebut secara geografis, yaitu lokal,regional atau seluruh dunia;
5.        tingkat daya pembeda yang dimiliki merek tersebut;
6.        derajat keeksklusifan merek serta sifat dan keluasan penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak ketiga;
7.        sifat barang atau jasa serta jalur perdagangan atas barang dan jasa yang menunjang merek tersebut;
8.        derajat dimana reputasi merek melambangkan kualitas barang; dan
9.        keluasan dari nilai komersial yang dihubungkan dengan merek.
 
[12] Lihat Persetujuan TRIPs Pasal 51 dan 52 yang teks aslinya berbunyi sebagai berikut:
 
Article 51
 “Members shall, in conformity with the provisions set out below, adopt procedures to enable a right holder, who has valid grounds for suspecting that the importation of counterfeit trademark or pirated copyright goods may take place, to lodge an application in writing with competent authorities, administrative or judicial, for the suspension by the customs authorities of the release into free circulation of such goods. Members may enable such an application to be made in respect of goods which involve other infringements of intellectual property rights, provided that the requirements of this Section are met. Members may also provide for corresponding procedures concerning the suspension by the customs authorities of the release of infringing goods destined for exportation from their territories.”
 
Article 52
“Any right holder initiating the procedures under Article 51 shall be required to provide adequate evidence to satisfy the competent authorities that, under the laws of the country of importation, there is prima facie an infringement of the right holder’s intellectual property right and to supply a sufficiently detailed description of the goods to make them readily recognizable by the customs authorities. The competent authorities shall inform the applicant within a reasonable period whether they have accepted the application and, where determined by the competent authorities, the period for which the customs authorities will take action.”
 
[13] Dalam harian Kompas tanggal 9 April 2002. Memperindag Rini MS Soewandi melalui Kepala Perwakilan Perdagangan AS Robert B Zoellich meminta agar Pemerintah AS mengubah status Priority Watch List (PWL) menjadi Watch List (WL) bagi Indonesia.
[14] Lihat Pasal 85 mengenai Penetapan Sementara Pengadilan yang menyatakan bahwa:
“Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a.  pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak merek;              
b.  penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran merek tersebut.”
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar menghilangkan barang bukti.
[15] Lihat Pasal 84 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[16] Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Undang-undang Merek Baru Tahun 2001, (Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 189. Lihat juga http://www.inta.org/., Request for Action by INTA Board of Director, Report on the Enforcement Provision  of the TRIPs Agreement, November 20, 1996 hal. 6 bahwa International Trademark Association mengingatkan bahwa Article 50 tersebut masih membuka kesempatan bagi pihak yang diduga memalsu merek untuk segera memusnahkan label atau merek yang dipergunakannya tersebut, sehingga “penetapan sementara pengadilan” tersebut dapat ditentang oleh penggugat. Sehingga INTA berpendapat bahwa seharusnya bagian ini dianggap sebagai minimum requirements yang diatur dalam Persetujuan TRIPs. Pembuat Undang-undang masing-masing negara seharusnya menyiapkan peraturan yang lebih ketat lagi dengan mempertimbangkan berbagai segi.
[17]  Dalam perkara PT. Tancho Indonesia menggugat Wong A Kiong yang meniru produk milik PT. Tancho Jepang untuk produk kosmetika. Di Indonesia sendiri merek Tancho telah didaftarkan oleh Wong A Kiong sejak tahun 1965, sedangkan PT. Tancho sendiri berdiri di Indonesia pada tahun 1971. Namun pada akhirnya Mahkamah Agung memenangkan PT. Tancho Indonesia, dan secara tegas menentukan siapa sebenarnya pemilik yang sah dari suatu merek, yaitu pihak yang memakainya pertama atau telah mendaftarkannya lebih dahulu, tetapi hanya untuk orang yang memiliki itikad baik.
[18] Christoper Heath dan Kung-Chung Liu, The Protection of Well-Known Marks in Asia, (London: Kluwer law International, 2002), hal.1-2.
Catatan: Tulisan ini juga dimuat di dalam Buletin Legalitas/Legislasi.