Selasa, 06 April 2010

Lembaga Eksekutif (INDONESIAN POLITICAL)

Siapakah Badan Eksekutif?

- Badan eksekutif umumnya terdiri atas kepala pemerintahan (presiden atau perdana menteri) beserta kabinetnya. Secara lebih luas, birokrasi sipil dan militer juga dapat dimasukkan ke dalam badan eksekutif suatu negara.
- Secara tradisional, sebagaimana pemilahan kekuasaan dalam Trias Politika, badan eksekutif terutama berfungsi melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan oleh lembaga legislatif (eksekutif sebagai pelaksana undang-undang). Tetapi dalam kebanyakan negara modern, lingkup kewenangan eksekutif umumnya lebih luas.

Wewenang Lembaga Eksekutif

- Administratif; kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan dan menyelenggarakan administrasi negara.
- Legislatif; membuat rancangan undang-undang dan terlibat pembahasannya bersama lembaga perwakilan.
- Keamanan; kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata dalam penyelenggaraan ketertiban & keamanan.
- Yudikatif; memberikan grasi, amnesti.
- Diplomatik; kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan dengan negara lain dan lembaga internasional.

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial & Parlementer

- Parlementarisme membedakan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan, presidensialisme menyatukan keduanya di tangan presiden.
- Dalam parlementarisme kepala pemerintahan bertanggungjawab kepada parlemen, dalam presidensialisme posisi presiden sederajat dengan parlemen.
- Dalam parlementarisme kepala pemerintahan dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya parlemen, dalam presidensialisme masa jabatan presiden relatif tetap.
- Dalam parlementarisme tidak terdapat pembedaan tegas antara parlemen dan pemerintah, dalam presidensialisme keduanya dibedakan secara tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tolong Komentarin Posting - posting qu ya.....terima kasih