Selasa, 06 April 2010

Tugas Indonesian Political System 1

TUGAS INDONESIAN POLITICAL SYSTEM











Nama : Annisa Hanum Palupi
NIM : 2007110781
Kelas : MC 11 - 6B
Lecturer : ARIF SUSANTO














Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi
The London School of Public Relations – Jakarta
2010







1. Menurut Anda, apakah keberadaan suatu pemerintahan memberi banyak manfaat sehingga harus didukung, atau malah membelenggu sehingga harus ditiadakan?
Jawab:
Pada bagian terdahulu kita telah mempelajari berbagai teori tentang negara. Secara singkat dapat dikatakan bahwa negara merujuk pada seperangkat lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan wilayah tertentu berikut warganegara yang mendiaminya. Konsep yang memiliki kaitan amat dekat dengan negara adalah pemerintahan. Secara konseptual, pemerintahan memiliki lingkup yang lebih sempit ketimbang negara. Pemerintahan melingkupi lembaga dan proses formal di mana fungsi negara – untuk menjaga tatanan sosial dan mewujudkan kesejahteraan – dijalankan dalam keseharian.
Keberadaan berbagai lembaga pemerintahan terkait dengan pembuatan, penerapan, dan penjabaran hukum. Lembaga yang dimaksud dalam hal ini adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif (fungsi dan peran masing-masing lembaga akan kita bahas lebih detil nanti). Konsep pemerintahan sendiri mesti dibedakan dari pemerintah. Pemerintah pada dasarnya merujuk pada lembaga eksekutif (yang berada di bawah kendali presiden, atau perdana menteri, atau kanselir). Sementara proses yang dimaksud dalam konsep pemerintahan di atas mencakup kegiatan untuk membuat keputusan dan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diterapkan secara tepat. Jadi menurut saya pemerintah harus kita dukung, dan kita juga harus mengawasi jalannya pemerintahan, agar tidak kekuasaan pemerintah tidak di salah gunakan.

1.Bagaimanakah peran ekonomi pemerintah dalam suatu negara yang menganut sistem negara kesejahteraan atau demokrasi sosial?

Jawab:
Sistem negara kesejahteraan umum pula disebut demokrasi sosial. Dalam sistem ini negara memiliki sedikit atau tidak menguasai suatu industri pun, namun perannya amat besar dalam melakukan redistribusi kesejahteraan bagi kalangan berkekurangan. Secara umum kebijakannya adalah membebankan pajak yang tinggi kepada kalangan yang berkecukupan, dana tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada rakyat melalui asuransi kesehatan, perawatan anak, dana pensiun, jaringan pengaman sosial untuk rakyat miskin, dan sebagainya. Negara-negara Skandinava, seperti Denmark dan Swedia, menerapkan sistem semacam ini.
Kini sulit sekali untuk menemukan suatu negara yang menerapkan salah satu sistem di atas secara kaku. Kebanyakan negara melakukan adaptasi, sehingga sistem politik dan ekonominya lebih menyerupai suatu sistem campuran. Negara-negara sosialis kini semakin membuka pasarnya sehingga peran kalangan swasta menguat, sementara negara-negara kapitalis kini juga memberi perlindungan yang cukup memadai bagi kalangan berkekurangan melalui mekanisme redistribusi kesejahteraan.

2.Jelaskan perbedaan pokok antara sistem pemerintahan presidensial dan parlementer!

Jawab :
Sistem Pemerintahan Presindensial
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam presidensialisme presiden bertindak sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Umumnya presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan dia memiliki masa jabatan yang tetap, kecuali dimakzulkan (impeach) karena sebab-sebab yang amat mendasar (seperti berkhianat kepada negara, korupsi, atau melakukan kejahatan besar lainnya). Dengan masa jabatan yang tetap, pemerintahan presidensial biasanya lebih stabil. Namun, kelemahannya, pemerintah tidak dapat diturunkan manakala presiden tidak mampu bekerja secara efektif dan tidak mampu membuat kebijakan yang tepat untuk kesejahteraan rakyat. Jika dalam sistem parlementer seorang politikus dapat berulang-ulang dipilih sebagai perdana menteri pada periode pemerintahan yang berbeda, dalam presidensialisme biasanya terdapat pembatasan (umumnya dua kali).
Dalam presidensialisme terdapat pemilahan yang tegas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Pemilahan kekuasaan ini dimaksudkan agar ada saling mengimbangi (checks and balances) antara ekskutif dan legislatif dan tidak ada fokus kekuasaan dalam sistem politik. Presiden tidak bertangungjawab kepada dewan perwakilan dan tidak dapat membubarkan dewan perwakilan. Presiden bertanggungjawab secara langsung kepada para pemilih. Anggota dewan perwakilan tidak boleh menduduki jabatan di lembaga eksekutif, demikian pula sebaliknya. Presiden berwenang untuk mengangkat para menteri sebagai pembantu-pembantunya.
Model sistem presidensial yang banyak dirujuk adalah apa yang dipraktikkan di Amerika Serikat. Negara-negara di kawasan Amerika Latin banyak mempraktikkan sistem ini. Namun, umumnya negara-negara tersebut tidak mampu mewujudkan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan sebagaimana Amerika Serikat. Di bawah Undang Undang Dasar 1945, Indonesia menerapkan sistem presidensial. Pada 2004, untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan utusan-utusan yang ditunjuk) sebagai lembaga tertinggi negaralah yang memilihnya. Secara statistik, tidak banyak negara-negara yang menerapkan presidensialisme mampu mencapai keadaan demokrasi yang stabil dalam jangka panjang.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sebagian besar negara-negara demokrasi dunia saat ini mempraktikkan sistem pemerintahan parlementer. Sistem bergaya Westminster (Parlemen Inggris) banyak dijadikan rujukan praktik pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif dibagi ke dalam dua bagian, yaitu seorang perdana menteri atau kanselir yang memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan seorang presiden atau raja yang menjalankan kekuasaan sebagai kepala negara. Umumnya, raja memperoleh kekuasaannya secara turun temurun, sedangkan presiden dipilih oleh dewan perwakilan atau secara langsung oleh rakyat.
Dapat digambarkan secara sederhana bahwa proses pembentukan pemerintahan dimulai dari pemilihan umum (pemilu). Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan (parlemen). Partai pemenang pemilu, yang menguasai dewan perwakilan, memiliki hak terbesar untuk membentuk suatu pemerintahan. Dalam kasus tidak terdapat kekuatan mayoritas dalam dewan perwakilan untuk membentuk suatu pemerintahan, partai memiliki hak untuk membangun koalisi (persekutuan) dengan partai lain hingga mereka mampu memenuhi prasyarat jumlah dukungan minimum di parlemen untuk membentuk pemerintahan. Partai yang bergabung biasanya memiliki kedekatan ideologis atau kesepahaman program kerja.
Sistem parlementer tidak membedakan secara tegas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Pemerintah dibentuk dari dan secara politik bertanggungjawab kepada dewan perwakilan. Dengan demikian, pemerintah hanya bertanggungjawab secara tidak langsung kepada para pemilih. Kepala pemerintahan (biasanya dipegang oleh ketua partai pemenang pemilu) diangkat oleh kepala negara. Sementara para menteri ditunjuk oleh kepala pemerintahan. Di kebanyakan negara yang mempraktikkan sistem parlementer, para menteri adalah juga anggota dewan perwakilan. Mereka bekerja sebagai satu lembaga kolektif.
Kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengusulkan kepada kepala negara untuk membubarkan dewan perwakilan. Ini biasanya dilakukan ketika terjadi kebuntuan politik saat kebijakan yang ditawarkan oleh kepala pemerintahan terganjal di dewan perwakilan. Setelah dewan perwakilan dibubarkan, diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota dewan (proses selanjutnya bergulir mengikuti siklus yang telah digambarkan di atas). Sebaliknya, pemerintah pun dapat diturunkan oleh dewan perwakilan melalui ‘mosi tidak percaya’. Hal ini terjadi manakala dewan memandang bahwa pemerintah tidak mampu menjalankan fungsinya secara tepat dan efektif, sementara dukungan politik terhadap pemerintah amat lemah. Dalam sistem ini, pemerintahan akan stabil dan mampu mengambil keputusan secara efektif jika didukung oleh mayoritas dalam dewan perwakilan.

3.Untuk pertama kalinya pada 2004 Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Apakah hal ini membuat pemerintah lebih bertanggungjawab ketimbang sebelumnya? Jelaskan.

Jawab :
Di bawah Undang Undang Dasar 1945, Indonesia menerapkan sistem presidensial. Pada 2004, untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan utusan-utusan yang ditunjuk) sebagai lembaga tertinggi negaralah yang memilihnya. Secara statistik, tidak banyak negara-negara yang menerapkan presidensialisme mampu mencapai keadaan demokrasi yang stabil dalam jangka panjang. Dan seharusnya dengan demikian pemerintah seharusnya lebih bertanggungjawab daripada sebelumnya karena rakyat telah mempercayai presiden dan wakil presiden secara langsung.

4.Kekuasaan yang terbagi-bagi di antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan legislatif) dapat meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan (karena ada mekanisme pengawasan dan perimbangan), sementara pemusatan kekuasaan di tangan pihak tertentu cenderung bersifat mutlak. Benarkah demikian?

Jawab :
Benar, memang seharusnya seperti itu. Tapi pada kenyataannya pada lembaga – lembaga negara di Indonesia (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sering kali menyalahgunakan kekuasaannya. Dan yang terjadi pada pemerintahan di Indonesia kebanyakan apapun selalu di persulit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tolong Komentarin Posting - posting qu ya.....terima kasih